Kejari Ketapang Eksekusi Putusan PN, PT. SKM Didenda Rp 1 Miliar Terkait Karhutla

0
556
Foto saat penghitungan uang pembayaran denda PT. SKM 1 Miliar menggunakan mesin hitung di aula Kejari Ketapang. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap PT. Sinar Karya Mandiri (SKM) yakni pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar. PT. SKM divonis bersalah atas tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lokasi perkebunannya tahun 2019 lalu.

Penyerahan uang denda sebesar Rp 1 Miliar dilakukan di aula kantor Kejari Ketapang, Rabu (10/3/2021) yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kajari Ketapang, Alamsyah mengatakan kalau pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap putusan PN Ketapang kepada PT. SKM yang dinyatakan bersalah atas kebakaran hutan dan lahan di wilayah perusahaan.

“Hari ini kita telah lakukan eksekusi terhadap PT. SKM, dengan total penyerahan denda sebesar Rp 1 Miliar yang langsung diserahkan ke pihak Bank Mandiri,” ungkapnya, Rabu (10/3) siang.

Alamsyah melanjutkan, putusan majelis hakim PN Ketapang lebih kecil dibanding tuntutan pihaknya di persidangan yang menuntut PT. SKM sebesar Rp 1,2 Miliar.

“Ini sebagai komitmen kami dalam memberikan efek jera bagi para pelaku kerusakan alam termasuk pembakar lahan. Ini warning buat siapa saja yang hendak melakukan hal serupa bahwa kami akan memproses hukum siapapun tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT. SKM, Kunadi mengaku kalau pihaknya telah melaksanakan putusan PN Ketapang tentang Karhutla yang terjadi di wilayah kebun pihaknya.

“Kami sudah membayar denda sebesar Rp 1 miliar,” akunya.

Dia menjelaskan, bahwa Karhutla yang terjadi di wilayah kebunnya terjadi pada tahun 2019 lalu yang mana terdapat 600 hektar lahan yang sudah tertanam dan 200 hektar lahan yang belum tertanam yang terbakar.

“Lokasi kebun kami terbakar saat itu di Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan,” terangnya.

Dia menambahkan, Karhutla yang terjadi di wilayah kebunnya diakuinya bukan pihaknya melakukan, namun pihaknya tidak bisa menuduh siapa yang melakukan kebakaran tersebut.

“Perusahaan tidak mungkin melakukan itu sebab kami sudah berinvestasi sangat mahal, cuma kami tidak bisa menuduh siapa, yang pasti yang sering terjadi titik hotspot sering berada di sekitar lokasi kebun kami,” tuturnya.

Dia mengaku, kalau pihaknya saat ini telah melakukan persiapan penanggulangan Karhutla mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, sosialisasi kepada masyarakat hingga membentuk satgas. (Agsfy/Teo)