Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara Pidana Umum

0
343
Kajari Ketapang bersama Unsur Forkopimcam Delta Pawan saat melakukan pemusnahan Barang Bukti Sabu. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari Ketapang, Kamis (23/11/2023) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA. Dhini Ardhany, mengatakan, selama tahun 2023 ini pihaknya telah 2 kali melakukan pemusanahan sejumlah barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk tahun 2023 ini, ini kali yang kedua kita melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkracht, adapun jumlah perkaranya sebanyak 30 perkara,” ujarnya.

Lanjut Dhini menjelaskan, dari 30 perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan di antaranya 12 perkara Pencurian, 7 perkara Narkotika, 2 Perjudian, 1 perkara Undang Undang Perlindungan Anak atau UUPA,
Penganiayaan 3 perkara, Migas 2 perkara, Senpi atau Sajam 2 perkara dan 1 perkara Kehutanan.

“Barang bukti kita musnahkan dengan beberapa cara mulai dari diblender, dibakar, dipotong, hingga dipalu,” paparnya.

“Jadi memang pemusnahan barang bukti didominasi perkara narkotika sebanyak 70 persen,” timpalnya.

Dhini menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melelang sejumlah barang bukti dari hasil rampasan negara.

“Tanggal 30 November 2023 nanti, Kejari Ketapang akan melakukan lelang sejumlah barang bukti yang menjadi rampasan negara. Jadi lelang ini terbuka untuk umum tentunya dengan syarat yang telah menjadi ketentuan, adapun yang akan dilelang seperti Mobil motor dan barang lainnya,” tukasnya.

(Ags)