Thursday, October 8, 2026

Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara Pidana Umum, Perkara Narkoba Mendominasi Tinggi

0
33
Caption: Foto saat pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. ( Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti dari 89 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Ketapang pada Kamis (19/05/2026), pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Ricky Febriandi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, M. Nur Suryadi mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor: Print-1027/O.1.10/BPA.k/10/2026 yang menghimpun pemusnahan barang bukti dari 89 perkara pidana umum.

Suryadi menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang amarnya diputus dalam rentang tahun 2025 hingga Oktober 2026, dimana pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan yang bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta untuk memastikan agar barang bukti tidak dapat disalahgunakan, diedarkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.

“Adapun rincian perkara yang barang buktinya hari ini kita musnahkan yaitu,
ITE 1 perkara, Perjudian 2 perkara, Narkotika 58 perkara, Pencurian 8 perkara, Penganiyaan 4 perkara, Perkebunan 1 perkara, kasus Perlindungan Anak atau Persetubuhan Anak 4 perkara, Penggelapan 1 perkara, kasus Pembunuhan 3 perkara, TPPO dan Pencabulan 4 perkara, kasus KDRT 2 perkara dan 1 perkara Pelanggaran terhadap Perda,” paparnya.

Dalam pemusnahan seluruh barang bukti, pihak Kejari Ketapang menerapkan berbagai cara dalam merusak barang bukti agar tidak dapat dipergunakan kembali mulai dari pembakaran, pemotongan, penghancuran dan memblender.

Untuk diketahui, Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimcam dan pemangku kepentingan setempat, di antaranya perwakilan Polsek Delta Pawan, Koramil Delta Pawan, Lapas Kelas II B Ketapang, Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Camat Delta Pawan, Lurah Kelurahan Tengah, serta Aliansi Jurnalis Ketapang dan undangan lainnya.

(Ags)

error: Content is protected !!