Kejari Ketapang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Tipidum

0
952
Kajari Ketapang Saat Memusnahkan Barang Bukti Narkoba dengan cara memblender. (Foto Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan berbagai kegiatan termasuk diantaranya pemusnahan barang bukti terhadap hasil Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah melalui kuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (21/07/2020) pagi di halaman Kantor Kejari Ketapang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis Sabu, Ekstasi, Ganja, Minuman keras serta Paruh Burung Enggang.

Sebelum dilakukan pemusnahan seluruh barang bukti Narkoba terlebih dahulu dilakukan pengecekan keabsahannya dengan menggunakan alat deteksi yang dilakukan oleh Bea Cukai Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz mengatakan kegiatan pemusanahan barang bukti merupakan rangkaian dari pelaksanaan HBA ke-60 tahun 2020.

“Hari ini bidang barang bukti melakukan pelaksanaan pemusnahan terhadap barang bukti mulai dari narkoba, senjata tajam, minuman keras hingga paruh enggang,” katanya usai pemusnahan barang bukti, Selasa (21/07/2020) pagi.

Kajari melanjutkan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan dengan beberapa cara diantaranya memblender barang bukti narkoba seperti sabu, ekstasi hingga ganja, kemudian membakar dan melindas barang bukti lainnya menggunakan alat berat.

“Sebelum pemusnahan kita terlebih dahulu melakukan pengecekan keabsahan barang bukti narkoba dengan melibatkan pihak Bea Cukai, ini kita lakukan guna memastikan barang bukti memang benar dan semua tamu hadir menyaksikan langsung pengecekan yang hasilnya barang bukti narkoba benar asli,” terangnya.

Selain itu Kajari juga menyatakan, bahwa pihaknya juga akan terus komitmen untuk memberantas peredaran narkoba sesuai dengan tugas fungsi pihaknya diantaranya rutin melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah melalui bidang intelejen.

“Serta kita komitmen untuk memberikan tuntutan tinggi bagi para pelaku khususnya pengedar narkoba,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ketapang, Lasido Panjaitan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti berbagai kasus tindak kejahatan periode Agustus 2019 hingga Juni 2020 dengan total terpidana sebanyak 78 orang.

“Untuk barang bukti yang dimusnahkan ada narkoba jenis sabu seberat 268 gram, ekstasi 26 butir, 3,6 gram, 75 botol minuman beralkohol, 2 pucuk senjata api lantak, 6 paruh enggang dan obat-obatan sebanyak dua kardus,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Perwakilan Polres Ketapang, Polres Kayong Utara, Pengadilan Negeri Ketapang, Dinas Kesehatan serta Bea Cukai Ketapang. (Ags Fy)