
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang soroti paket proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diduga fiktif milik Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang.
Adapun salah satu satu dari paket proyek tersebut yakni Pengadaan dan Pemasangan LPJU Dusun Bunga Tanjung Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan.
Berdasarkan dari kontrak, paket pengadaan tersebut merupakan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang yang bersumberkan dari dana APBD Perubahan Tahun 2024 Kabupaten Ketapang.
Diketahui paket proyek pengadaan dan pemasangan LPJU tersebut benilai kontrak Rp.198.342.000 juta yang dikerjakan oleh salah satu CV di Ketapang.
Saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dan saat ini pihaknya sedang mendalami.
“Benar, terkait dugaan kasus proyek fiktif di dinas perhubungan ini, kami ada mendapat laporan dari masyarakat dan saat ini kasus tersebut sedang kami dalami,” ungkap Panter, Senin (21/07/2025), siang.
“Jadi terkait kasus ini, kami masih mendalami dan untuk perkembangan selanjutnya akan kami kabari lagi,” pungkasnya.
diketahui, Dugaan proyek LPJU ini fiktif juga diperkuat dengan pernyataan warga setempat yang baru-baru ini mengatakan bahwa adanya pemasangan lampu di komplek perumahan mereka, hal ini pun menjadi pertanyaan warga kenapa proyek yang harus dikerjalan pada tahun 2024 itu baru dikerjakan sekarang 2025.
(Ags)










