Kerap Kali Meresahkan Warga, Pemuda 21 Tahun ditangkap Polsek Delta Pawan

0
1013
Foto Tersangka SMA dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Delta Pawan.

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SMA (21) karna kerap kali membuat resah warga karna tingkahnya yang panjang tangan atau seringkali melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku ditangkap pada hari Kamis, (11/06/2020) sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Brigjen Katamso, Gg.Nipah, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono melalui Kapolsek Delta Pawan AKP Slamet Kusumo Widodo mengatakan pelaku tersebut ditangkap karna sudah meresahkan warga dengan bukti laporan yang diterima.

“Ada 2 Laporan Polisi yang kita terima yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/197-B/VI/Res.1.8/2020/Kalbar/Sek Delta Pawan Tanggal 11 Juni 2020 yang dilaporkan oleh Korban S yang merasa kehilangan Handphonenya dan Korban MA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/196-B/VI/Res.1.8/2020/Kalbar/Sek Delta Pawan Tanggal 11 Juni 2020, dengan kehilangan Laptop,” ungkap Kapolsek Jum’at (12/06/2020).

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan dari kedua korban Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.

“Dari penangkapan terhadap pelaku anggota mendapati barang bukti 1 (satu) unit Laptop Merk Asus Type X541U warna Hitam beserta kotak dan Cargernya dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna Hitam,” jelas Kapolsek

Kapolsek menambahkan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersipat kooperatif. Untu Pelaku dan barang bukti hasil curian sekarang sudah diamankan di Polsek Delta Pawan guna proses lebih lanjut.

“Pelaku akan disangkakan dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutupnya. (Ags.Fy)