Kerap Simpan Sabu, Seorang Wanita di Sebuah Ruko Jalan Merdeka Ditangkap Polisi

0
394
Foto Pelaku DL beserta sejumlah barang saat diamakan di Mapolsek Delta Pawan. (foto I)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang menangkap seorang wanita berinisial DL (28) di sebuah ruko di Jalan Merdeka Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Jumat (18/06/2021), sekitar pukul 10.00 Wib. Ditangkapnya wanita ini karena diduga kerap menyimpan Narkotika jenis sabu atau pengguna sabu serta sering disebut sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, melalui Kapolsek Delta Pawan Iptu. Chandra Wirawan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku adalah seorang perempuan berinisial DL. Saat berada di dalam kamar rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana narkoba.

“Benar, pelaku ini adalah seorang perempuan berinisial DL 28 tahun yang kita amankan setelah kita mendapatkan informasi terkait perbuatan pelaku yang sering menyimpan sabu,” ujar Chandra Minggu, (20/06) siang.

Chandra melanjutkan, dan benar saat anggota Polwan kita melakukan penggeledahan badan dan kamar pribadi pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat, kita dapati sejumlah barang bukti termasuk 1 klip plastik berisi serbuk Kristal diduga sabu.

“Untuk barang bukti yang kita amankan dari pelaku DL ini adalah, 1 (satu) plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 5 (lima) buah bong, 1 (satu) buah bong siap pakai, 3 (tiga) buah kaca pipa berbagai ukuran, 3 (tiga) buah sendok takar plastik, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket scale warna silver, 1 (satu) bok berisi plastik klip, 1 (satu) kotak berisi plastik klip transparan, 13 (tiga belas bungkus) plastik klip transparan berbagai ukuran, 1 (satu) buah korek api gas yang udh dimodifikasi merk tokai, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Samsung, dan 1 (satu) unit Handphone warna rosegold merk vivo,” paparnya.

Chandra menambahkan, bahwa pelaku DL beserta barang buktinya kini telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Ketapang guna pemeriksaan lanjutan.

“Untuk Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Agsfy)