Kesepakatan Forkompinda Melumpuhkan Mata Pencarian Pekerja PETI

0
1160
Asmidi bersama rekannya menunjukkan nota keberatan atas 5 Poin Kesepakatan yang disamaikan oleh Forkopimda Sintang terkait dengan persoalan PETI dikabupaten Sintang

LINTASKAPUAS I SINTANG – Ketua Forum Masyarakat Pekerja Tambang Emas, Asmidi mengatakan dengan dikeluarkannya 5 kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkompimda) Kabupaten Sintang berdampak pada lumpuhnya mata Pencarian masyarakat.

“Saya katakan demikian, karena kesepakatan tersebut tidak melahirkan Solusi, Sementara kami hidup kami tergantung dari itu, ” ungkap Asmidi kepada sejumlah wartawan, rabu(13/12/2018)

Asmidi menilai kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pempinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang dalam mengatasi perosalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dinilai hanya sebelah pihak.  pasalnya, masyarakat( pekerja PETI – Red) tidak pernah dilibatkan dalam memutuskan kesepakatan tersebut.
“Bagaimana mungkin orang yang tak pernah membuat kesepekatan lalu disuruh mejalankan kesepakatan tersebut, yang namanya ada bersepakat itu brarti ada pihak pertama dan pihak kedua, sementara ini hanya sepihak, ” ujar Asmidi.

Apalagi kesepakatan tersebut, lanjut Asmidi, berkaitan dengan keberlangsungan hidup keluarga kami, lalu kami pekerja Emas disuruh berhenti tanpa ada solusi yang ditawarkan, sementara itu adalah pekerjaan satu – satunya yang kami miliki,” ungkapnya

Dengan tidak adanya solusi yang ditawarkan tersebut, Asmidi meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang dan Aparat penegak hukum membuka mata hati dan prasaan terkait dengan permasalahan tersebut. ” saya yakin mereka pasti tahu bagaimana kondisi perekonomian kita saat ini, bahkan harga karet dan kelapa sawit juga kini tak ada harganya sementara barang- barang keperluan rumah tangga saat ini tinggi apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru, ” ucap Asmidi.

Beranjak dari kondisi tersebut para pekerja Tambang emas akan mencoba melakukan mediasi dan koordinasi kepada pihak terkait (Forkopimda). “Lima poin yang disepakati itu diminta untuk dipertimbangkan kembali. Karena ini menyangkut mata pencarian masyarakat bibir pantai maupun daratan,” katanya.

Asmidi menyatakan bahwa masyarakat pekerja tambang emas telah mengeluarkan tiga poin kesepakatan bersama. Apabila aktifitas mereka masih dihentikan.

Tiga poin kesepakatan bersama masyarakat pekerja tambang emas itupun, adalah:

Mengusahakan mediasi/ koordinasi kepada pihak terkait (Forkopimda). Terutama Bupati Sintang dan DPRD Sintang

Selama belum ada keputusan/solusi dari pemerintah. Pekerja tambang emas tetap diperbolehkan melakukan aktifitas kerja seperti biasa dengan jaminan perlindungan hukum  dan tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.

Apabila kegiatan pekerja tambang emas di Kabupaten Sintang baik yang beroprasi di Sungai Kapuas, Melawi , dan daratan tidak diperbolehkan dan atau dilarang pemerintah.  Maka kami seluruh keluarga besar anggota Pekerja Tambang Emas se-Kabupaten Sintang akan melaksanakan demo damai dan tidak akan mengikuti Pemilu 2019

Oleh sebab itu, Asmidi berharap dengan adanya pernyataan masyarakat pekerja tambang emas tersebut dapat menjadi pertimbangan bersama.
“Kami mohon pemerintah segera mungkin mencarikan solusinya. Sebelum ada solusi, kami minta aktifitas kami tetap diperbolehkan, ” pungkasnya.