Komisi D DPRD Sintang Gelar Raker Dengan PT. PSL

0
260
FOTO BERSAMA : Komisi D DPRD Sintang foto bersama usai menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Pertanian dan perkebunan Kabupaten Sintang dan PT. PSL

LINTASKAPUAS | SINTANG – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sintang bidang Investasi dan perkebunan menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Pihak manajemen PT. Permata Subur Lestari diruang sidang utama DPRD Sintang, Senin, 22 juli 2024.

Rapat kerja dilaksanakan sebagai tindak lanjut dengan hasil temuan Panitia Khusus(Pansus) DPRD Sintang terhadap permasalahan PT. permata Subur Lestari yang berinvestasi di wilayah Sungai ringin Kabupaten Sintang.

Anggota DPRD Sintang, Nikodemus menyampaikan bahwa perusahaan PT. Permata subur Lestari didirikan berdasarkan IUPP yang artinya perusahaan terintegrasi antara kebun dengan Pabrik.
“Jadi perusahaan ini jika memiliki pabrik harus juga memiliki perkebunan. Sehingga jika pabrik itu harus memiliki minimal 20% kebun, ” ucapnya

Menurut Nikodemus bahwa Pabrik PT. PSL memiliki kapasitas produksi 30 ton perjam. ” Sehingga dengan kapasitas produksi pabrik sebesar itu, semestinya perusahaan harus memiliki 1200 hektar kebun sawit dan dalam izin lokasi mereka memiliki 1350 hektar.

Hanya saja, lanjut Niko, ternyata hingga saat ini pihak perusahaan baru bisa menanam 109,45 hektar, kemudian ditambah pembebasan lahan baru lebih kurang 27 hektar. Artinya masih jauh dari syarat minimal kebun sendiri kebun tadi sekitar 1200 kan. Kadi kekurangan itu harus dipenuhi oleh perusahaan, ” jelasnya.

Politisi Partai Hanura ini juga menyatakan bahwa PT. PSL melanggar aturan izin produksi melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan.
“Berdasarkan Informasi yang kami terima, bahwa perusahaan ini memiliki izin produksi dengan kapasitas 30 ton perjam, namun mereka memproduksi melebihi kapasitas yang sudah ditentukan, ” jelasnya.

Oleh sebab itu, kita meminta kepada pemerintah khusunya instansi dinas Pertanian dan perkebunan kabupaten Sintang agar segera mengevaluasi kembali terhadap operasional PT. PSL serta melakukan pengawasan melekat.
Apalagi, menurut penjelasan dari Dinas pertanian dan perkebunan bahwa perusahaan ini sejak berdiri hingga saat ini belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan, “Nikodemus.

Selain itu, Nikodemus juga meminta Dinas pertanian dan perkebunan agar mendesak perusahaan PT. PSL untuk segera mengurus HGU dalam jangka waktu kurang lebih setahun.
“HGU ini sangat penting bagi pemerintah karena berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah, ” pungkasnya.(Link)