
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Ketapang, Fransmini Ora Rudini, SH., MH., CPHRM., CIRP., CHRA., CRM, yang juga merupakan Praktisi Hukum ikut menanggapi Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi antara Buruh PT. Kayung Agro Lestari (FR Group) dengan Manajemen.
Dia mengatakan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial yang sekarang terjadi di PT. Kayung Agro Lestari adalah lumrah terjadi di berbagai Perusahaan dan mekanisme penyelesaiannya sangat Normatif tanpa harus menimbulkan kegaduhan guna menjaga Kondusifitas dan Stabilitas baik di PT. Kayung Agro Lestari itu sendiri maupun di Kabupaten Ketapang secara keseluruhan.
“Hubungan Industrial itu di atur secara khusus karena ini Lex Specialis sehingga mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial itu sangat Normatif, harusnya mekanismenya yang di jalankan agar sama-sama mendapatkan Kepastian Hukum bagi kedua belah pihak,” ujar Fransmini saat dikonfirmasi pada Jumat, (19/06/2026), siang.
Ia mengajurkan, Jika penyelesaian di tingkat Non Litigasi (Bipartit, Tripartite, Arbitrase) tidak tercapai suatu kesepakatan dan atau salah satu pihak keberatan, maka bisa dilakukan penyelesaiannya di tingkat Litigasi dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain itu, Frans juga mengatakan bahwa Anjuran dari Disnakertrans itu tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga salah satu pihak bisa saja menerima, menolak dan atau tidak melaksanakan isi dari pada anjuran tersebut karena sifatnya tidak wajib dan tidak punya konsekuensi hukum.
Oleh karena itu, ia menyarankan jika salah satu pihak keberatan atas anjuran dari Disnakertrans maka yang harus dilakukan adalah melakukan upaya hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Jika berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan Gugatan dari Penggugat, dan Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan tersebut maka Penggugat bisa saja melaporkan Tergugat kepada pihak Kepolisian atas dasar Penggelapan hak-hak Pekerja berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan atau melaporkan terkait Perbuatan Melawan Hukumnya,” tuturnya.
“Hubungan Industrial telah di atur secara khusus dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di atur secara khusus dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Turunannya yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 92 Tahun 2023 (Pengganti Permenaker Nomor 17 Tahun 2015),” pungkasnya.
(Ags)










