Kontribusi TKA Untuk PAD Diambil Alih Pempus

0
1296

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Florensius Kaha

LINTASKAPUAS I SINTANG, Tenaga Kerja Asing(TKA) di Kabupaten Sintang tidak akan memberikan kontribusi Lagi terhadap Pendapatan Asli Daerah(PAD). pasalnya,
regulasi untuk mengatur perpanjangan izin kini berada di pemerintah pusat.
“Terhitunh dari satu Oktober 2018 lalu proses perpanjangan izin untuk Tenaga Kerja Asing sudah diambil alih pemerintah Pusat, kini kita hanya melakukan Pengawasan, “ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang, Florensius Kaha kepada awak media kemarin.

Dengan adanya regulasi terbaru terhadap proses perpanjangan Tenaga Kerja Asibg tersbut, akan berdampak terhadap Pendapatan Hasil Daerah (PAD) dari TKA tersebut untuk kabupaten.

“Sekarang fungsi kita hanya pengawasan. Jadi tidak ada hak lagi untuk perpanjangan izin, makanya PAD dari TKA kita tidak dapat, karena tidak lagi mengunakan Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Kaha.

Tentu dengan begitu, bisa dibilang kabupaten merugi, karena PAD dari TKA tersebut cukup besar nominalnya. “Untuk tahun lalu saja sekitar Rp190 jutaan yang kita dapat,” katanya.

Dijelaskannya pula, untuk saat ada 15 orang TKA yang bekerja di PLTU Sintang. Namun kalau untuk keseluruhan banyak. Hanya saja mereka ada yang menetap dan ada yang tidak.

“Jadi ada diatur dalam undand-undang, bahwa kalau TKA yang bersangkutan ada di dua kabupaten, kewenangannya di provinsi, tapi kalau di dua provinsi, kewenangannya di pusat,” pungkasnya.