KPU Ketapang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

0
398
Foto: pada Saat Rapat Pleno Digelar. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Borneo Grand
Ballroom Ketapang, Jumat (1/3/2024).

Rapat Pleno tingkat kabupaten tersebut rencana akan dilakukan KPU Ketapang selama 3 hari kedepan terhitung tanggal 1 Maret 2024 – 3 Maret 2024.

Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, seluruh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Ketapang, dan sejumlah saksi partai politik serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, ketua KPU Ketapang, Abdul Hakim menyampaikan bahwa Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara merupakan agenda penting dalam penyelenggaraan pemilu.

“Sesuai dengan Undang-Undang kepemiluan serta peraturan KPU RI dimana pasca pemungutan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka proses selanjutnya melaksanakan rekapitulasi yang berjenjang sesuai UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Hakim.

Ditambahkannya, Dalam proses rapat pleno kali ini tentunya ada beberapa hal yang akan dibahas dan disepakati bersama untuk mewujudkan suara yang sah berdasarkan data dan angka yang di peroleh dari TPS.

“Sangat dimungkinkan tentunya ada perbedaan dan selisih baik KPU, Bawaslu dan saksi-saksi partai politik sesuai tingkatan nya. Disaat ini lah kita akan memperbaiki data maupun angka yang berbeda sesuai aturan dan fakta-fakta yang konkrit dengan dibuktikan keabsahannya,” jelasnya.

(Ags)