KPU Ketapang Sampaikan Permohonan Maaf, Ketua AJK :Permohonan Maaf KPU Kita Terima Dengan Lapang Dada

0
782
Foto saat Pertemuan KPU Ketapang bersama Para Wartawan yang tergabung di AJK. (Istimema)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pasca adanya pelarangan liputan yang dilakukan oleh oknum petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut Paslon, pihak KPU Ketapang menggelar pertemuan dengan para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) untuk mengklarifikasi persoalan tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin dalam kesempatan tersebut mengatakan kalau pihaknya pentingan untuk mengklarifikasi persoalan yang terjadi pada saat pencabutan nomor urut.

“Atas nama lembaga KPU kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak mengenakan kemarin, ini tentu bukan kesengajaan namun ada miss komunikasi di jajaran kami,” katanya, Jumat (25/09/2020).

Tedi melanjutkan, pihaknya sebelum kegiatan tersebut telah melakukan rapat pleno internal yang mana ada ketentuan memang media tidak masuk dalam undangan namun diperbolehkan untuk masuk melakukan kerja jurnalistik sesuai ketentuan diantaranya menggunakan id card yang disiapkan KPU.

“Tapi faktanya banyak orang yang mengaku media saat itu sehingga id card habis, tapi ada kebijakan untuk media resmi yang cukup menunjukkan id card media masing-masing, nah ini yang terjadi miss komunikasi di jajaran kami dan kami akan melakukan evaluasi kepada staf kami tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Anggota KPU Ketapang, Ari As’ari juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengaku kalau pihaknya agak selektif memilah media karena sempat ada kejadian pihak yang mengaku sebagai media massa namun nyatanya hanya media sosial yang melakukan aktivitas saat pendaftaran yang tidak sesuai etika sehingga mengganggu jalannya proses tahapan pendaftaran.

“Ternyata pihak yang mengaku media saat pendaftaran itu rupanya setelah kami kroscek bukan media resmi melainkan media paslon atau media sosial (kanal youtube-red). Jadi ini membuat kami perketat dan kami memohon maaf karena miss komunikasi yang menimpa rekan-rekan media resmi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK), Theo Bernadhi menyambut baik inisiatif pertemuan yang dilakukan oleh pihak KPU. Menurutnya tentu dari pertemuan ini dapat memperjelas persoalan yang ada.

“Pernyataan maaf dari rekan-rekan KPU tentu kami terima dengan lapang dada dan berharap ke depan hal-hal demikian tidak terulang kembali,” akunya.

Theo melanjutkan, kalau keberadaan rekan-rekan media tentu sangat membantu dalam penyampaian kepada publik tahapan pilkada yang saat ini sedang berlangsung, sehingga jangan ada kejadian-kejadian pembatasan kerja jurnalistik terhadap rekan-rekan wartawan.

“Kita paham kalau semakin hari banyak pihak yang mengklaim dirinya sebagai media atau jurnalis namun nyatanya bernaung di wadah media sosial seperti youtube, tentu ini harus menjadi evaluasi masing-masing agar bisa mawas diri dan menjalankan kegiatan sesuai etika agar tak merusak nama media-media resmi yang ada saat ini,” mintanya. (Agsfy)