KPU Sintang Gandeng Media dan Instansi Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc dan SIAKBA

0
149
KPU Sosialisasikan Pembentukan badan Adhoc dan SIAKBA kepada sejumlah Awak media Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang menggandeng media dan instansi yaitu Kesbangpol, Diskominfo, Polres, Satpol PP, Camat Sintang dan Bawaslu Sintang dalam rangka sosialisasi pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dan SIAKBA melalui kegiatan coffee morning pada Kamis, 15/11 2022.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sintang, Antonius V. Tian menyampaikan, KPU dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi Pembentukan badan adhoc membutuhkan peran serta media.

“Media menjadi sarana strategis agar informasi tersampaikan secara akurat dan menyentuh ke seluruh lapisan masyarakat. Demikian juga dengan instansi terkait yang terlibat dalam proses pembentukan badan adhoc Pemilu tahun 2024.” Ungkapnya.

Beberapa isu strategis dalam tahapan ini disampaikan oleh Karsinah selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sintang.

“Ada 4 (empat) isu strategis dalam pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Pertama adalah persyaratan badan adhoc, kenaikan honor badan adhoc, santunan bagi badan adhoc dan pendaftaran badan adhoc yang dilakukan melalui SIAKBA.” Jelasnya.

Dalam Pemilu Serentak 2024, kenaikan honorarium badan adhoc mencapai kurang lebih sebesar 35% dari Pilkada 2020, yaitu ketua PPK sebesar Rp 2.500.000,-; anggota PPK sebesar Rp 2.200.000,-; Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000,-; Anggota PPS sebesar 1.300.000,-; Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000,- dan anggota KPPS sebesar Rp1.100.000,-. Kenaikan honor ini mempertimbangkan beban kerja yang tinggi di tingkatan adhoc.

Selain itu, KPU juga memberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024 dalan pelaksanaan tahapan. Santunan tersebut diberikan dengan kriteria kecelakaan kerja luka sedang, luka berat, cacat permanen, dan meninggal. Pengaturannya lebih lanjut akan di tetapkan dalam Keputusan KPU.

“Yang terakhir adalah bahwa dalam pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis website yaitu SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). SIAKBA sendiri dapat di akses melalui link siakba.kpu.go.id.”

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar terlebih dahulu membuat akun di SIAKBA dengan menggunakan e-mail aktif. Setelah melakukan aktivasi melalui e-mail, pelamar baru log in ke SIAKBA untuk melakukan pendaftaran dengan memilih posisi pendaftaran, mengisi daftar riwayat hidup, melengkapi persyaratan dan mengirim data. Dokumen persyaratan dapat di unduh di SIAKBA dan di upload kembali dengan kapasitas maksimal 1 MB.