KPU : Tanda Tangan Saksi Peserta Pilkada tak Pengaruhi Hasil Rekapitulasi

0
601
Saksi paslon nomor urut 3 sampaikan Nota Keberatan terhadap Hasil Rekapitulasi Pilkada Sintang 2020 kepada Ketua KPU Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Hazizah mengatakan masalah ada sejumlah saksi yang tidak bersedia tanda tangan proses rekapitulasi dan hasil rekapitulasi maka pihaknya tetap mengacu kepada PKPU nomor 19 Tahun 2020.

“Kalau masalah itu, kita tetap mengacu pada PKPU, jadi kita persilahkan saja kepada saksi yang bersedia tanda tangan,” ungkap Hazizah kepada Sejumlah awak media, rabu(16/12/2020)

Ia mengatakan saksi peserta pemilu bersedia atau tidak bersedia tanda tangan berita acara rekapitulasi maupun hasil rekapitulasi merupakan hak masing-masing saksi. namun untuk proses rekapitulasi tetap dilanjutkan.
“Intinya proses rekapitulasi tetap dilanjutkan dan itu juga tidak akan mempengaruhi hasil Rekapitulasi, “ucapnya.

Terkait dengan tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi dan hasil rekapitulasi tentunya mereka memiliki alasan.
“Makanya kita menyediakan form keberatan dari masing-masing saksi untuk di isi sebagai catataan yang kemudian diserahkan kepada kita sebagai pihak penyelenggara untuk kita, “ucapnya