
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan Penggeledahan lanjutan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (06/01/2026), pagi. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Dalam penggeledahan tersebut. Tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan ekspor bauksit.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, melaui Kasi Penerang Hukum (Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arian, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” katanya.
I Wayan menjelaskan, bahwa ada sejumlah dokumen terkait yang diamankan yang langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan.
“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” tuturnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat.
Dimana Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Ags)










