LINTASKAPUAS | SINTANG – FA. Suharman, tergugat dalam sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan sebagai korban dugaan praktik mafia tanah.
Perkara perdata Nomor 90/Pdt.G/2024/PN.Stg Konflik antara penguasaan fisik lahan dan legalitas administratif mengemuka dalam sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sintang, menyusul terungkapnya klaim penguasaan puluhan tahun yang berhadapan dengan sertifikat hak milik yang telah terbit.
Suharman menegaskan bahwa tanah di Sungai Ukoi itu telah dikuasai dan digarap keluarganya sejak 1960 oleh ayahnya, K. Suardi. Pengelolaan berlangsung terus-menerus selama lebih dari enam dekade tanpa klaim dari pihak lain.
“Kami menguasai dan mengelola tanah itu secara nyata sejak lama. Terhitung ayah saya mengelola tanah tersebut sekitar 42 tahun dan saya sudah 23 tahun jadi total sudah 65 tahun kami menguasai tanah tersebut dan Tidak pernah ada pihak lain yang menunjukkan penguasaan fisik,” tegas Suharman kepada wartawan.
Namun, SHM Nomor 1034/Sungai Ukoi justru terbit pada 1982 atas nama pihak lain yang tidak pernah mengelola tanah tersebut. Sertifikat ini kemudian dijual oleh Agustini kepada penggugat Arif Susanto.
Suharman menduga pendaftaran dilakukan tanpa sepengetahuan penggarap lama, hanya dengan bantuan surat keterangan tanah dari Kepala Desa Sungai Ukoi, Yosep Jopi.
“Jika surat desa diterbitkan tanpa pengecekan lapangan dan klarifikasi kepada penggarap lama,tidak pernah ditemukan tanda-tanda penguasaan fisik di lokasi tanah milik tergugat. Tidak ada penataan batas, pemasangan patok, maupun pemeliharaan batas tanah sebagaimana seharusnya dilakukan oleh pemegang hak, faktanya jelas jika Agustini sejak awal tidak memiliki atau menguasai tanah yang terletak dilokasi tanah tergugat dan ini potensi penyalahgunaan kewenangan sangat besar,” ujar Suharman.
Ia juga menyoroti BPN Sintang yang diduga lalai melakukan pemeriksaan fisik memadai sebelum menerbitkan SHM.
Selain itu, Suharman menilai gugatan penggugat cacat hukum karena tidak melibatkan ahli waris Julian Ramadhan yang terkait riwayat kepemilikan. “Ini bukan semata soal sertifikat, tapi keadilan bagi masyarakat yang menguasai tanah secara nyata dan turun-temurun,










