Lapas Ketapang Lakukan P4GN di Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan

0
445
Foto petugas Lapas Ketapang saat menggeledah salah satu kamar WBP. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang Kantor Wilayah Kalimantan Barat melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan barang berbahaya lainnya yang dianggap melanggar serta mengganggu keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan lapas, Rabu (19/05/2021). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) sekaligus sebagai Plh Kalapas Ketapang, Ramli.

Kalapas Ketapang Ali Imran, melalui KPLP Ramli, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegitan rutin sekaligus komitmen lapas Kepatang dalam memberantas peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang.

” Kegiatan rutin ini sebagai tindak lanjut pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Ketapang dalam mencegah peredaran narkotika dan barang-barang terlarang lainnya agar tidak masuk ke lapas kita,” kata Ramli.

Lanjut Ramli menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, petugas Lapas Ketapang berhasil mengamankan 10 unit handphone serta 13 set charger handphone, dan barang-barang logam lainnya, seperti kompor listrik, pisau, gunting, sampai multitester analog.

“Barang hasil penggeledahan langsung didata untuk kita beri penindakan,” akunya.

Ramli menambahkan, bahwa kegitan P4GN tersebut sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Kepdirjen No.PAS-416.PK.01.04.01 Tanggal 21 Agustus 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Kamtib. (Agsfy)