Tiga Orang Warga di Rumah Kost Kendawangan Diringkus Polisi, 14 Paket Sabu Diamankan

0
425
Foto Ketiga tersangka YUS, AD dan SA. Saat diamakan di Mapolres Ketapang. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) kembali memutus rantai peredaran narkoba di Kecamatan Kendawangan dengan meringkus tiga orang warga dengan inisial YUS, AD dan SA di sebuah rumah kost jalan Pematang, Desa Kendawangan, Selasa (18/05/2021) pukul 22.00 Wib. Ketiga pelaku diringkus karena diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba.

Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, melalui Kasat Narkoba Iptu. Anggiat Sihombing saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersebut dan mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan transaksi narkoba di sebuah rumah kost di Kecamatan Kendawangan.

” Benar, setelah anggota kita melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di lokasi kejadian, kita mendapati ketiga pelaku sedang berada didalam rumah kost dan disaksikan ketua RT setempat, kita temukan didalam kamar saudara YUS, sebuah kaleng yang didalamnya berisi 10 paket klip plastik kecil berisi serbuk Kristal yang diduga sabu dan kembali kita temukan di lantai ruang tengah kost berupa 4 paket klip plastik kecil yang berisi serbuk Kristal sabu dan sebuah botol untuk alat hisap sabu, jadi total ada 14 paket klip plastik yang kita amankan dari tangan para pelaku,” ujar Sihombing.

Lanjut Sihombing menjelaskan selain mengamankan 14 paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai sejumlah Rp.420 ribu, terkait total berat sabu sihombing mengatakan berat 14 paket sabu tersebut totalnya 2,92 garam berat bruto.

” Untuk ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (Agsfy)