LINTASKAPUAS I KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos membuka kegiatan Pembekalan dan Sinkronisasi Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ketapang, Selasa (03/09/2024), pagi di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Kegiatan yang di selenggarakan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMPD) Ketapang ini bertujuan untuk memberikan pembekalan atas perubahan masa jabatan kepala desa serta sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Ketapang dengan pemerintahan Desa agar pelaksanaan pemerintahan di Desa dapat berjalan sinergi sesuai dengan arah dan kebijakan pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dalam sambutannya, Bupati berharap para Kades dapat lebih siap dan tanggap dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2023, dimana salah satu pasalnya mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 (Enam) tahun menjadi 8 (Delapan) tahun,” ujar Martin.
Selain itu, lanjutnya, juga terdapat beberapa regulasi baru terkait penguatan kewenangan Desa, penataan kewilayahan Desa, pengelolaan dana Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyederhanaan birokrasi di tingkat Desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Desa yang kesemuanya itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan Desa, mempercepat pembangunan di Desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa secara keseluruhan.
Bupati menekankan agar dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) juga harus segera dilakukan perubahan mengikuti masa jabatan para Kepala Desa.
“Perlu diketahui bahwa hingga saat ini masih ada beberapa Desa yang belum menyusun RPJM Desa padahal menurut peraturan daerah nomor 48 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta kegiatan Pembangunan Desa, RPJM Desa disusun paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah pelantikan,” tegasnya.
Lanjut Martin menyampaikan, bahwa pemerintah Kabupaten Ketapang dalam upaya mendukung pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan akuntabel telah menerapkan metode transaksi secara non tunai atau Cash Management System (CMS) di Desa sebagai tindak lanjut peraturan Bupati Ketapang nomor 22 tahun 2023 tentang sistem dan prosedur transaksi non tunai pada pelaksanaan anggaran dan belanja Desa di Kabupaten Ketapang.
“Hingga saat ini sebanyak 248 Desa telah membuka atau memiliki akun CMS, sehingga masih terdapat 5 (Lima) Desa lagi yang belum melakukan pembukaan akun CMS,” paparnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Desa-Desa yang belum membuka akun CMS agar segera melakukan percepatan dan bagi desa yang telah membuka akun CMS untuk segera diimplementasikan dalam pengelolaan APBDes masing-masing sebagai wujud kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
“Harapan saya dengan adanya transaksi non tunai di Desa, pengelolaan aliran masuk dan keluar uang Desa dapat lebih efisien dan transparan dan memastikan bahwa dana Desa tersebut digunakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan serta meningkatkan akuntabilitas risiko pengelolaan keuangan Desa,” harapnya.
Bupati pada kesempatan tersebut juga menyampaikan beberapa hal penting lainnya terkait peran dan tanggung jawab Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin di Desa.
Pertama, Bupati menekankan bahwa peran Kepala Desa sangat penting dalam pembangunan di tingkat Desa. Sejalan dengan itu, Ia berharap Kepala Desa dapat bersinergi dengan Non- Governmental Organizations (NGO) yang berperan dalam pembangunan di Desa, NGO memiliki potensi besar untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui berbagai program yang mereka jalankan.
“Kedua, menjelang Pilkada yang akan datang, saya ingin menegaskan kembali pentingnya netralitas Kepala Desa dalam proses pemilihan tersebut. Kepala Desa sebagai pemimpin di tingkat Desa harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas Bupati
Jika ada diantara Kepala Desa yang ingin terlibat secara langsung dalam proses politik, Bupati mengimbau agar melakukannya dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ketiga, saya juga ingin mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengangkat isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan) dalam kegiatan politik di Desa, Ketapang adalah contoh nyata dari daerah yang berhasil menjaga kerukunan antar berbagai etnis,” ujarnya.
Keempat, Bupati berharap para Kepala Desa, sebagai pemimpin pemerintahan di Desa, dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat yang dipimpinnya.
“Tunjukkan kepemimpinan yang adil, bijaksana, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, saudara-saudara harus menyadari bahwa setiap tindakan dan keputusan yang saudara ambil akan menjadi contoh bagi masyarakat yang dipimpin. Oleh karena itu, saya mengharapkan agar saudara-saudara dapat menjadi teladan yang baik,” pungkasnya.
Selanjutnya dalam kegiatan ini juga dilakukan paparan dari narasumber yaitu Kepala Dinas PMPD Mansen, SH.,MH dan Inspektur Pembantu (Irban) Endo S.STP.,MM.
Turut hadir dalam kegiatan ini, PLH Sekda Donatus Franseda, A.P.,MM, Kepala Dinas PMPD Mansen, SH.,MH, Inspektur Pembantu Endo, S.STP.,MM, para Kades se-Kabupaten Ketapang, dan lainnya.
(Ags)