Massa Ormas “Geruduk” Kejari Sintang, Ultimatum SP3 Kasus Limpahan Polda Kalbar

0
295

LINTASKAPUAS | SINTANG – Gelombang massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sintang dengan nada keras dan penuh tekanan. Mereka menuntut penghentian kasus dugaan pencurian yang merupakan limpahan dari Polda Kalbar dan meminta agar segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Selasa 24 februari 2026.

Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat itu diwarnai orasi lantang. Massa menuding ada aroma kriminalisasi terhadap warga dalam perkara yang dilaporkan oleh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang.

“Kami melihat ini bukan sekadar perkara hukum, tapi ada kepentingan besar di baliknya. Jangan korbankan rakyat kecil demi kepentingan perusahaan. Segera terbitkan SP3!” teriak salah satu orator, disambut sorakan massa.

Saling Dorong Tak Terhindarkan

Ketegangan memuncak saat sejumlah peserta aksi berusaha merangsek mendekati pintu utama kantor kejaksaan. Aparat yang berjaga langsung membentuk barikade. Aksi saling dorong pun terjadi, memicu teriakan dan suasana panas di lokasi.

Beberapa saat, situasi nyaris tak terkendali sebelum akhirnya aparat dan koordinator lapangan meredam emosi massa. Meski sempat memanas, aksi kembali kondusif setelah dilakukan komunikasi antara perwakilan demonstran dan pihak kejaksaan.

Andreas: Jangan Asal Tetapkan Tersangka

Koordinator aksi yang juga Panglima Asap Sintang, Andreas, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak gegabah menetapkan tersangka tanpa memahami duduk perkara secara menyeluruh.

Menurutnya, persoalan bermula dari utang PT LJA kepada warga. Ia mengklaim pengambilan yang dipersoalkan itu merupakan hak warga berdasarkan kesepakatan bersama.

“Serah terima disaksikan aparat kecamatan dan ditandatangani General Manager perusahaan. Jangan mentang-mentang perusahaan yang melapor, prosesnya langsung cepat. Lalu masyarakat kecil jadi tersangka,” tegasnya.

Andreas bahkan melontarkan peringatan keras. Ia khawatir jika proses hukum dipaksakan tanpa melihat fakta utuh, potensi gesekan sosial bisa membesar.

“Kami tidak ingin konflik seperti kasus peladang dulu terulang. Jangan sampai hukum jadi alat yang melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan massa bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kalau PT LJA memang berutang dan warga mengambil haknya sesuai kesepakatan, lalu di mana letak pidananya? Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Andreas lantang.

Massa menyebut aksi ini sebagai bentuk tekanan moral agar aparat tidak gegabah dan mempertimbangkan penerbitan SP3. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan sikap dari Kejari Sintang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sintang terkait tuntutan penghentian perkara tersebut.