
LINTASKAPUAS | PONTIANAK — Rencana pembangunan gedung parkir Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat senilai Rp19,1 miliar memicu gelombang protes. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, proyek bersumber dari dana hibah Pemprov Kalbar ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan memantik ancaman aksi unjuk rasa besar-besaran dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar.
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, secara tegas mengecam kebijakan tersebut dan menilai Kejati Kalbar serta jajaran Asintel telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol intelijen.
“Kami meminta Bapak Jaksa Agung untuk segera mengevaluasi dan melakukan penyegaran terhadap Kajati Kalbar dan Asintel. Mereka kami anggap gagal dalam pola kinerja terkait dana hibah Rp19,1 miliar ini,” ujar Gusti Eddy dalam rilis resminya, Jumat (21/8/2026).
Gusti menilai, Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan terkesan mengamini atau tutup mata atas kucuran dana hibah fantastis dari Pemprov Kalbar di tengah situasi keuangan yang menuntut efisiensi.
Prioritas Publik yang Terabaikan
BPM, kata Gusti, mendesak pemerintah daerah agar lebih peka terhadap kebutuhan mendesak masyarakat ketimbang membiayai proyek fasilitas instansi vertikal. Menurutnya, masih banyak infrastruktur publik terbengkalai yang lebih membutuhkan uluran tangan anggaran.
Infrastruktur Rusak:
Masih banyak ruas jalan, jembatan, dan fasilitas umum di Kalbar yang rusak parah dan dikeluhkan masyarakat.
Janji Kampanye:
Alokasi anggaran dinilai melenceng dari prioritas pemenuhan janji-janji kampanye kepala daerah, khususnya pemerataan sektor pendidikan dan kesehatan.
Semangat Efisiensi:
Di saat hampir seluruh daerah di Indonesia menggalakkan efisiensi anggaran, langkah Pemprov Kalbar dinilai tidak peka situasi.
Fakta Proyek Gedung Parkir Kejati Kalbar
Berdasarkan penelusuran pada data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi Kalbar, proyek kontroversial ini mencatatkan rincian berikut:
Instansi Pengampu: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar.
Pagu Anggaran: Rp19.100.000.000 (Rp19,1 miliar) dengan HPS sebesar Rp19.099.920.000.
Pemenang Tender: PT Aneka Tata Sarana (berkedudukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah).
Nilai Kontrak: Penawaran terkoreksi Rp19.016.737.021,69 dengan harga kesepakatan akhir ditetapkan sebesar Rp19.014.789.930,78.
Desak Evaluasi Total hingga Libatkan KPK
Menyikapi polemik ini, BPM Kalbar tidak hanya mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi jajaran pimpinan Kejati Kalbar, tetapi juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) turut memeriksa aliran dan proses penganggaran tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, BPM juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan meninjau langsung sengkarut dana hibah yang melibatkan instansi penegak hukum di Pontianak ini. Jika tuntutan evaluasi tidak diindahkan, ribuan massa BPM memastikan akan segera mengepung kantor Kejati Kalbar dalam waktu dekat.
Gusti juga menambahkan bahwa kebijakan memberikan hibah gedung parkir senilai 19,1 milyar ke kejati kalbar adalah keputusan yg tidak peka terhadap kondisi infrastruktur kalbar.
“Lebih baik uangnya dipakai untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Diminta Kejati Kalbar diminta hidup low profile dan tidak hedon. Dari staf dan tata usaha semue berlomba lomba beli dan pakai mobil untuk ke kantor padahal jarak tidak terlalu jauh, ” pungkas Edi










