Nekat Posting Barang Curiannya di Medsos Untuk Dijual, Seorang Remaja di Bawah Umur Ditangkap Polisi

0
690
Foto Barang Bukti Kamera Digital Canon Type EOS 70D Warna hitam dan  sebuah lensa Kit kamera merk SIGMA Magro warna hitam yang diduga dicuri oleh tersangka RA. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menangkap seorang remaja di bawah umur berinisial RA (15) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah kamera digital di rumah milik korban bernama MUS, Jalan gajah mada, Desa Sukabangun, Kecamatan Deta Pawan Kabupaten Ketapang pada Jumat (23/07/2021) sekira pukul 04.20 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali ketika korban MUS mengetahui ada seseorang yang memposting sebuah Kamera Digital di media sosial Facebook untuk dijual, Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan ke Polres Ketapang bahwa Kamera Digital yang diposting di Facebook tersebut identik dengan Kamera miliknya yang dicuri.

” Dari keterangan korban bahwa kamera miliknya yang hilang, sedang dijual seseorang di facebook, dari sini tim Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku RA beserta barang bukti berupa sebuah kamera digital Canon Type EOS 70D Warna hitam dan 1 (satu ) buah lensa Kit kamera merk SIGMA Magro warna hitam,” kata Primas, Minggu (25/07) siang.

Lanjut Primas menjelaskan, dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak tiga kali di berbagai lokasi yang mana hasilnya di pakai untuk keperluan sehari hari pelaku.

“Untuk pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tukasnya. (Agsfy)