Oknum Caleg DPRD Dapil 3 Diduga lakukan Money Politik Untuk Raup Suara

0
263
Warga laporkan tindak pelanggaran pemilu, money politik ke Panwascam Dedai Kabupaten Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Kasus money politik mulai mencuat menjelang hingga saat hari pencoblosan pada pemilu 14 Februari 2024 kemarin. Praktik haram tersebut marak terjadi disebabkan lemahnya penegakan hukum dari penyelenggara Pemilu.

Seperti yang terjadi di wilayah Daerah Pemilihan(Dapil) Sintang 3, Kelam, Dedai dan Sungai tebelian, diduga salah seorang Oknum aparatur pemerintah Desa memanfaatkan praktik haram tersebut untuk meraup suara salah satu calon yang didukungnya dengan cara membagikan sejumlah uang kepada warga sebelum hari pencoblosan agar memilihnya pada pemilu 14 Februari 2024.

Praktek haram tersebut bukan ditemukan oleh petugas yang bergerak dalam pengawasan Pemilu. Melainkan warga yang merasa dirugikan serta dianggap merusak tatanan sistem demokrasi atas praktik haram tersebut

“Terhadap praktik money politik yang kami temukan sudah kami laporkan langsung ke sekretariat Panwascam Dedai pada hari kamis, 15 Februari 2024 dengan terlapor atas nama Johansyah, Kepala Dusun Kubin desa Gadis yang merupakan tim sukses dari salah satu caleg dapil Sintang 3, ” ungkap Syahroni saat ditemui sejumlah wartawan, jumat(16/2/2024)

Syahroni memaparkan bahwa Praktik politik uang itu terjadi di dusun Kubin desa Gandis kecamatan Dedai pada waktu masa tenang menjelang pencoblosan, yang terjadi pada minggu 11 Februari 2024. ” Kami mengetahui ada praktik politik uang ini sehari sebelum pencoblosan dan langsung kami laporkan Kamis 15 februari 2024 sore hariĀ  ke Panwascam Dedai, dengan barang bukti Rekaman serta saksi yang menerima uang, “jelasnya.

Syahroni memaparkan kronologis awal terungkapnya praktik money politik yang dilakukan oleh oknum aparatur Desa Gandis tersebut berawal pada tanggal 11 Februari kadus Kubin mengumpulkan warga dirumahnya dan membagikan uang sebesar 300 ribu kepada warga.

“Warga yang menerima uang tiga ratus diarahkan untuk memilih caleg nomor 1 dari partai Keadilan Sejahtera(PKS) dapil Sintang 3 dan saat penyerahan uang 300 tersebut warga menerima, difoto dan didokumentasikan, ini diceritakan oleh ibu Rukyah.

Dengan tersebarnya informasi tersebut, seorang warga atas nama Ibu Rukyah mendapat intimidasi dari kepala dusun sehingga ibu rukyah ketakutan, menangis bercerita kepada keluarganya” cerita Syahroni.

Atas praktik money politik yang sudah dilaporkan, akan dikawal terus untuk proses tindak lanjutnya oleh pihak-pihak terkait. ”

Artinya dengan sudah diterimanya laporan yang saya sampaikan maka saya kan terus melakukan koordinasi hingg ke bawaslu dan Gakumdu di Kabupaten Sintang, bagaimana tindak lanjut laporan saya, karena praktik politik ini sangat merusak tatanan sistem demokrasi di kabupaten Sintang terkhusus di wilayah pesisir yang selama ini sudah saya bina dengan berbagai program kegiatan namun dirusak oleh partai ataupun caleg yang menghalalkan praktik money politik, ” ucapnya.

Mirisnya lagi, lanjut Syahroni, sangat menyayangkan keterlibatan Aparatur Pemerintah desa yakni kepala dusun dengan cara melakukan pendataan secara fulgar terhadap calon warga yang menerima serangan money politik dari salah satu caleg tersebut, ” pungkas Syahroni.