Oknum Guru SD di Sungai Melayu Bersama Anaknya Diduga Menjadi Pengedar Narkoba

0
737
Foto Oknum Guru (PNS) berinisial ML saat diwawancarai oleh awak media. (Foto Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi Polres Ketapang berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh Oknum PNS berinisial ML perempuan (54) yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar (SD) 02 Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan seorang laki-laki berinisial OP (26) yang merupakan anak kadung dari ibu guru tersebut. Keduanya diringkus petugas di kediamannya yakni rumah dinas guru pada Kamis, (2/9/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana dalam keterangan Persnya mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum PNS beserta anak kandungnya tersebut berawal dari informasi warga setempat yang diterima oleh petugas yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Keduanya diringkus di rumah dinasnya, dan saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan alat bukti lainnya yang mengarah ke kejahatan narkoba,” kata Kapolres di ruangan Aula Polres Ketapang Senin (6/9) siang.

Lanjut Kapolres menjelaskan, dari kedua ibu dan anak tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah alat bukti berupa: satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebesar 0,33 gram Bruto, satu buah timbangan digital Scale, lima buah korek api gas Tokai, enam bungkus plastik klip transparan, uang tunai sejumlah Rp 5,5 juta, dua buah tabung kaca, dua buah sendok sabu dari pipet, satu pucuk Air Gun merk Pietro Bareta + magazen, satu buah tas slempang merk Eiger warna hitam, satu unit monitor CCTV merk LG, tiga unit kamera CCTV, satu unit Digital Video Recorder merk Kyomatsu dan satu unit Handphone Android merk Vivo warna putih.

“Petugas yang menyamar sebagai pembeli narkoba mendatangi rumah pelaku untuk membeli sabu. Kedua pelaku ini sangat jeli dalam melakulan aksinya karena terdapat kamera CCTV yang sengaja dipasang oleh pelaku dan diduga CCTV tersebut digunakan untuk memantau orang yang datang,” jelasnya.

Sementara itu, oknum guru berinisial ML tersebut mengaku kalau yang berjualan narkoba bukan dirinya melainkan anaknya dan anaknya memang merupakan resedivis dengan kasus narkoba beberapa waktu yang lalu.

“Bukan saya tapi anak saya, anak saya dulu pernah jual narkoba kemudian masuk penjara, sempat berhenti tapi sekitar 3 bulan belakangan mulai lagi,” akunya.

ML mengaku kalau selain menjual narkoba anaknya juga mengkonsumsi narkoba dan berpilaku yang tidak menyenangkan dengan kerap marah dan membanting barang.

“Kalau saya tidak makai, anak saya yang makai, kalau transaksi biasa diluar tidak dirumah dinas,” akunya.

ML yang berprofesi sebagai PNS sejak tahun 1993 silam mengaku kalau siap menerima sanksi apapun jika memang dinyatakan bersalah.

“Untuk pemasangan CCTV memang sudah lama dipasang karena sering ada kejadian pencurian,” jelasnya.

Sementara itu, OP anak kandung dari oknum guru tersebut mengaku kalau baru tiga bulan menggunakan narkoba, dan dirinya sempat masuk penjara dengan kasus narkoba.

“Belum lama, itupun buat pakai sendiri,” akunya.

OP mengatakan kalau ibunya tidak mengetahui dirinya berjualan dan mengkonsumsi narkoba.

“Kalau timbangan yang ditemukan memang punya saya itu saya gunakan buat nimbang emas waktu kerja dulu, kalau pistol softgun saya gunakan buat latihan karena saya tergabung dalam keanggotaan Perbakin ada surat-suratnya lengkap,” tuturnya.

Sementara itu Kasat Narkoba saat dikonfirmasi terkait kedua pelaku ML dan OP menjelaskan bahwa keduanya positif pengguna narkoba.

“Berdasarkan hasil tes urin keduanya positif menggunakan sabu dan keduanya memang sudah lama menjadi incaran kami namun baru kali ini bisa terungkap,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku ibu dan anak tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Ketapang. Dan keduanya akan terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar. (Agsfy)