Paripurna Terjadwal, Pengesahan APBD Ketapang Tahun 2021 Ditunda, Dewan Banyak Mangkir

0
734
Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, S.Sos,.M.Si, saat ditemui usai rapat paripurna. (Foto Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang tahun 2021 terpaksa ditunda. Pasalnya ada sejumlah anggota Dewan yang tidak hadir atau mangkir sehingga membuat rapat paripurna yang sudah terjadwal tersebut tidak memenuhi kuorum dari jumlah 45 kursi di DPRD yang ada.

Sebelumnya, dalam proses paripurna yang berlangsung pada Selasa (24/11/2020) itu sempat diskor. Namun hasilnya sampai paripurna ditutup jumlah anggota DPRD masih tidak kuorum, yakni hanya 23 orang saja.

Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi mengatakan, berdasarkan Tata tertib (Tatib) DPRD nomor 1 tahun 2019, APBD baru bisa disahkan apabila dihadiri dua pertiga dari jumlah total anggota DPRD atau 31 orang.

“Dari 45 orang anggota DPRD Ketapang, yang hadir hanya 23 orang saja, selebihnya tidak hadir meski rapat paripurna tersebut sudah terjadwal dan tadi juga rapat sempat di skor. Karena tidak kuorum, maka pengesahan APBD sementara ditunda,” ujar M Febriadi kepada awak media, Selasa (24/11) sore.

Lanjut Febri menyebut, adapun sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir pada paripurna pengesehan APBD di antaranya dari PDIP, Nasdem, PPP, PAN, PKS dan PKB.

“Kalau dari PAN, ketua fraksinya pak Elmantono ada menghubungi saya, mereka tidak hadir karena ada kampanye di Desa Sungai Nanjung. Sedangkan yang lainnya, sampai saat ini tidak ada konfirmasi apa alasan tidak bisa hadir,” ungkapnya.

Atas penundaan tersebut, dalam waktu dekat DPRD akan menjadwalkan kembali paripurna. Sebab jika mengacu ke peraturan pemerintah pusat, pengesahan APBD paling lambat dilaksanakan di akhir November 2020.

“Nanti kami pimpinan DPRD akan mengagendakan kembali jadwal paripurna, serta menyurati yang tidak hadir untuk bisa hadir. Semuanya sudah harus disahkan sebelum November ini,” ungkapnya.

Menurut dia, apabila APBD 2021 tidak ditetapkan pada akhir november, akan ada konsekuensi sanksi administrasi bagi Pemerintah Daerah. Baik terhadap anggota DPRD maupun perkembangan atau lajunya pembangunan pertumbuhan ekonomi.

“Tentu dengan tidak disahkannya APBD, maka kita akan kembali mengacu pada APBD sebelumnya. Jadi ini berpengaruh pada pembangunan di Kabupaten Ketapang tahun 2021 mendatang,” jelasnya.

Ia berharap, pada agenda pengesahan APBD yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat, semua anggota DPRD bisa hadir. Terlebih pengesahan APBD bukan hanya mengesahkan Perda biasa, tetapi demi untuk kemajuan dan kemakmuran Ketapang.

“Kalau memang ada komunikasi kurang nyambung mulai dari awal sampai finalisasi, harusnya disampaikan ke pimpinan. Intinya saya harap jangan sampai kejadian hari ini terulang lagi di paripurna selanjutnya,” tegasnya. (Agsfy)