Pasca Diberitakan, Satpol PP dan Dishub Segel Tersus Illegal Gunakan Kayu

0
842
Satpol PP dan Dishub saat melakukan penyegelan Tersus Illegal Pawan 2 milik CV. Juara Motor. (Foto Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pasca diberitakan oleh beberapa media di Ketapang terkait Terminal Khusus (Tersus) Illegal yang berada di tikungan Sungai Pawan tepatnya di bawah Jembatan Pawan 2 Sukaharja yang masih melakukan aktivitas dengan menambat Kapal Ponton atau aktivitas lainnya beberapa hari lalu. Hari ini Rabu, (29/07/2020) pagi, Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ketapang terjun kelokasi.

Sesampainya di lokasi, dengan menggunakan Kayu Bulat Satpol PP dan Dishub kembali melakukan penyegelan terhadap Tersus Illegal milik CV. Juara Motor tersebut.

Kasi Penegak Perda Satpol PP Ketapang Faisal mengatakan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 setiap pendirian bangunan wajib memiliki izin, namun menurutnya pembangunan Tersus milik CV. Juara Motor ini tidak mengantongi izin sehingga masuk di dalam kategori bangunan illegal.

“Penyegelan Tersus Illegal milik CV Juara Motor tersebut Sesuai Perda nomor 1 tahun 2018,” ujar Faisal Rabu (29/07/2020).

Lanjut Faisal mengatakan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai aturan dan fungsi Satpol PP.

“Untuk kasus Tersus milik CV. Juara Motor yang berdiri 6 tahun silam ini sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk pemilik CV. Juara Motor wajib membongkar sendiri bangunan Tersus yang dianggap illegal ini karena letak lokasi menyalahi aturan, sehingga pihak terkait hingga saat ini tidak dapat menerbitkan izin Tersus tersebut,” jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kasi Pelabuhan Dinas Perhubungan Ketapang Yudi Sufiianto mengatakan, bahwa hasil rapat dari pembahasan Tersus illegal ini pihak pemilik Tersus harus membongkar sendiri bangunan Tersebut, karna surat perintah pembongkaran sudah dilayangkan sejak zaman pimpinan Bupati Hendrikus, dan PJ Bupati Kartius yang menjabat kala itu, namun hingga saat ini surat teguran dan perintah pembongkaran tidak diindahkan pemilik Tersus.

“Dari arahan rapat kerja dengan DPRD, komisi IV untuk melakukan eksekusi pembongkaran ini. Surat pembongkaran sudah lama dilayangkan dari pak Hendrikus menjabat Bupati sampai PJ Kartius,” ungkapnya

Lanjut Yudi menjelaskan, pihak CV. Juara Motor juga pernah mengusulkan pembangunan
gudang, namun untuk mendapatkan izin pembangunan gudang, pihak PU mengisyaratkan pihak CV.Juara Motor harus membongkar bangunan Tersus. Namun, hingga saat ini pihak CV. Juara Motor malah melakukan aktivitas dan membangun lantai Tersus dengan beton permanen.

“Dulunya cuma batang besi saja, mungkin baru berapa bulan terakhir sudah di beton seperti ini, leading sektor eksekusi pembongkaran wewenang kawan -kawan di Satpol PP,” tukasnya (Ags Fy)