Saturday, October 17, 2026

PB HMI Minta Kasus Intimidasi Ketua HMI Ketapang Ditindaklanjuti Secara Hukum

0
31
Caption: Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa, Maryadi Sirat. (Foto Istimewa)

LINTASKAPUAS I JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa, Maryadi Sirat mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Ketua umum HMI Cabang Ketapang, M Iqbal Khadafi.

Dugaan intimidasi tersebut mencuat setelah mahasiswa dan pemuda Ketapang melakukan aksi demonstrasi, dirangkai dengan aksi teatrikal dorong motor terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Jobber Kabupaten Ketapang, Rabu (14/10/2026) kemarin.

Maryadi menilai, dugaan intimidasi terhadap kader HMI tidak boleh dipandang sebagai persoalan personal semata. Peristiwa ini perlu mendapat perhatian, karena berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat dan ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi persoalan pelayanan publik.

Menurutnya, kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Ketika persoalan distribusi BBM dipertanyakan melalui aksi penyampaian aspirasi, respon terhadap kritik semestinya diberikan melalui penjelasan terbuka dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai tekanan terhadap pihak yang menyampaikan aspirasi,” kata Maryadi, Jumat (16/10/2026).

Dia menegaskan, setiap dugaan intimidasi terhadap kader HMI yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui aksi demonstrasi harus disikapi secara serius.

“Kritik terhadap persoalan publik, maupun pesan normal yang ingin disampaikan melalui aksi teatrikal tidak seharusnya direspon dengan tindakan yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Ia pun meminta pihak-pihak terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa kejelasan. Dugaan yang muncul perlu ditelusuri secara objektif dengan memeriksa bukti, mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Aktivis HMI asal Kalimantan Barat ini juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Ketapang untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda.

“Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap konteks komunikasi yang dipersoalkan, memastikan identitas pihak yang terlibat, dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Dia berpendapat, langkah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Ketapang dalam menyikapi dugaan intimidasi dengan membuat pengaduan ke Kepolisian, adalah cara yang tepat.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu pada proses tersebut tetap memerlukan verifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Bagi Maryadi, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang adil. Setiap pihak berhak menyampaikan kritik, sementara setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyelesaian persoalan ini juga tidak boleh mengaburkan substansi awal yang disuarakan mahasiswa. Persoalan pelayanan publik tetap perlu dijawab secara terbuka, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat diuji.

Maryadi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Kejelasan fakta, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat perlu menjadi dasar penyelesaian persoalan.

*Kronologi Dugaan Intimidasi*

Sebelumnya, dugaan intimidasi terhadap Ketua HMI Ketapang dektahui mencuat setelah video SBM Jobber Ketapang, Ryo Fairuz Prambudi ikut mendorong motor saat aksi teatrikal Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Ketapang beredar luas dan viral di media sosial, maupun pemberitaan media massa.

Berdasarkan informasi yang diterima, Ketua HMI Cabang Ketapang sempat dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang tidak dikenal dan mengaku berasal dari Jobber Ketapang.

Setelah itu, Ryo menghubungi Ketua Umum HMI Ketapang secara langsun menggunakan nomor telepon selulernya dan mengaku sebagai pihak dari Jobber.

Dalam komunikasi tersebut, Ryo mengajak Ketua HMI bertemu secara langsung untuk berkomunikasi. Namun ketika diminta untuk menyampaikan maksud dan tujuan bertemu melalui telephone, Ryo kekeh tetap ingin bertemu sembari menawarkan solusi.

“Jadi disitu ada tindak pidana pencemaran nama baik ya disitu bang. Kami sebenarnya ada solusi, cuma saya tidak mau lewat telepon dan mau ketemu langsung,” kata Ryo saat menghubungi Ketua HMI.

Selain itu, Ryo juga melontarkan narasi yang mengarah pada ancaman. Dirinya menyampaikan jika tidak ada itikad baik, tunggu saja nanti akan ada info-info lebih lanjut.

“Tunggu aja nanti akan ada info-info lebih lanjut. Saya punya hak menuntut abang,” ketus Ryo.

(Ags)

error: Content is protected !!