Pekerja PETI di Tujuh Kecamatan Ancam Goluput Pemilu 2019

0
1392

LINTASKAPUAS I SINTANG – Berbuntut munculnya lima poin kesepakatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkompinda) Kabupaten Sintang, pekerja PETI dari tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang mengancam akan Golput pada pemilu 2019.

” Kami(Pekerja PETI – Red) kemarin sudah menggelar pertemuan untuk menyikapi 5 poin kesepakatan yanh dikeluarkan oleh Forkompinda Kabupaten Sintang, yang salah satu poin diantaranya meminta kami agar berhenti melakukan aktifitas PETI, ” Ungkap Ketua Forum Masyarakat Pekerja Tambang Emas Kabupaten Sintang, Asmidi kepada Lintaskapuas, Rabu,(12/12/2018)
Asmidi mengatakan pertemuan tersebut dihadiri kurang lebih 150 Kepala Keluarga yang tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.
“Pertemuan kemarin dihadiri kurang lebih 150 KK dari berbagai kecamatan seperti, Kecamatan Spauk, Tempunak, Sintang, Dedai, Ketungau Hilir, Ketungau Hulu, ketungau tengah dan Sungai Tebelian, “papar Asmidi.

Hasil dari pertemuan tersebut, dikatakan Asmidi, menolak 5 Poin kesepakatan yang dibuat oleh Forkompinda Kabupaten Sintang karena dianggap kesepakatan tersebut sepihak. ” kesepakatan tersebut jelas kami tolak, khususnya pada poin kedua yang mana memaksa kami untuk berhenti melakukan aktifitas pertambangan, sementara solusi yang ditawarkan untuk kami pekerja tidak ada, ” jelasnya.
Selain itu, lanjut Asmidi, kami menolaknya karena hanya pekerjaan itu yang kami miliki saat ini dan kami menghidupi keluarga kami dari pekerjaan itu, ” ujarnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, asmidi juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan penyataan yang ditembuskan langaung kepada Pemerintah Kabpaten Sintang, DPRD Sintang dan Polres Sintang.
“Intinya, kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu Ke DPRD Sintang untuk Menyampaikan aspirasi kami. dan untuk selanjutnya kami akan menggelar Demo aksi Damai dengan jumlah lebih kurang 2000 0rang, ” pungkasnya.

Berikut 3 poin Kesepakatan dari hasil pertemuan masyarakat Penambang Emas di Kabupaten Sintang, yakni:
1. Mengusahakan mediasi/ koordinasi kepada pihak terkait (Forkopimda). Terutama Bupati Sintang dan DPRD Sintang
2. Selama belum ada keputusan/solusi dari pemerintah. Pekerja tambang emas tetap diperbolehkan melakukan aktifitas kerja seperti biasa dengan jaminan perlindungan hukum  dan tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
3. Apabila kegiatan pekerja tambang emas di Kabupaten Sintang baik yang beroprasi di Sungai Kapuas, Melawi , dan daratan tidak diperbolehkan dan atau dilarang pemerintah.  Maka kami seluruh keluarga besar anggota Pekerja Tambang Emas se-Kabupaten Sintang akan melaksanakan demo damai dan tidak akan mengikuti Pemilu 2019.