Pemda Ketapang Gelar Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak

0
604
Foto bersama Forkopimda Ketapang usai Kegiatan acara. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Bupati Ketapang, Martin Rantan, melalui Asisten II Setda Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Drs. H.Marwan Nor, membuka Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak (PHA) pada Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan serta Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten atau Kota, Rabu (7/4/2021) di Hotel Aston Ketapang.

Asisten II dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah melalui kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan kabupaten atau kota layak anak.

“Kebijakan kabupaten atau kota layak anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan,” katanya.

Lebih lanjut Drs. H.Marwan Nor,
menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “Word Fit For Children” dimana pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.

“Ada 24 indikator kota layak anak yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan menjadi 5 kluster hak anak yaitu hak sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta Perlindungan khusus,” paparnya.

Selain itu, Drs. H.Marwan Nor berharap penguatan koordinasi para stakeholder dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin karena anak adalah investasi dimasa yang akan datang.

“Menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikan anak lebih berkualitas sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan dan peran seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya,” tukasnya. (Agsfy)