Pendaftaran Peserta Pilkada Akan Dibuka KPU Ketapang Besok Pagi

0
155
Foto: Komisioner KPU Ketapang saat FGD bersama wartawan. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama puluhan wartawan di Cafe Nordu Jalan MT Haryono, Senin (26/08/2024), pagi.

Dalam kegiatan diskusi tersebut. Plh Ketua KPU Ketapang sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan, pihaknya akan memulai tahapan pendaftaran peserta pilkada pada besok pagi.

“Mulai besok pagi KPU Ketapang akan memulai tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang mana jadwal pendaftaran mulai dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024,” ujar Saufi.

Dan untuk jam nya, Lanjutnya, pada tanggal 27 dan 28 kita buka mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan ditanggal 29 hari terakhir, kita mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.

Diakui Saufi, kesiapan untuk tahapan pendaftaran pasangan calon sudah dilaksanakan pihaknya jauh sebelum jadwal pendaftaran.

“Mulai 30 Juli 2024, KPU Ketapang melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2024 terkait Pencalonan pada Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.

Terus, lanjutnya, di 12 Agustus 2024 KPU Ketapang bersama Bappeda melaksanakan Sosialisasi rancangan akhir RPJPD (2025-2045) dan Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029.

“RPJPD dan RPJMD menjadi acuan Pasangan calon dalam menyusun visi, misi dan program,” ucapnya.

Setelah itu, 22 Agustus KPU juga telah melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder. Pembahasannya terkait penerbitan berkas dokumen persyaratan calon dan memastikan pelayanan khusus kepada pasangan calon.

Pada 23 Agustus, KPU Ketapang kembali menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Ketapang, Bawaslu, Kesbangpol, Kepolisian dan TNI.

“Dalam rapat ini kita membahas terkait kesiapan pendaftaran pasangan calon, penunjukkan tim LO paslon, admin dan operator SILONKADA,” timpalnya.

Kemudian, sambungnya, 24 Agustus KPU Ketapang melakukan perubahan SK dan mencabut SK yang lama terkait adanya surat dinas KPU Republik Indonesia nomor 1692 tanggal 23 Agustus 2024.

Surat tersebut menyangkut pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dirinya menjelaskan, dalam surat dinas itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat penyelenggaraan tahapan pendaftaran memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Serta pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan pada point angka 2 poin b,” jelasnya.

Ia menyebut, point 2 b yang dimaksud berbunyi, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai
500.000 jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit
8,5 persen di Kabupaten/Kota.

“Mengacu surat Dinas KPU RI, maka KPU Ketapang akan menetapkan SK dan mengumumkan kepada Partai politik tentang DPT Pemilu 2024 berjumlah 414.830 jiwa, Syarat Pencalonan 8,5 persen, total Suara Sah 18 Parpol berjumlah 308.505 suara dan syarat suara minimal 26.223 suara,” paparnya.

Saufi menambahkan, dari sejumlah tahapan yang sudah dilaksanakan KPU, pihaknya memastikan pada saat pendaftaran pasangan calon mulai 27 – 29 Agustus akan berjalan sesuai aturan.

“Kita pastikan sesuai aturan, termasuk mengacu kepada amar putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024,” tukasnya.

(Ags)