
LINTASKAPUAS. COM-SINTANG, Guna mempermudah layanan bantuan hukum gratis teknologi kepada masyarakat Kabupaten Sintang dan Kabupate Melawi kejaksaan Negeri Sintang akan luncurkan aplikasi berbasis Informasi Teknologi.
Aplikasi layanan bantuan hukum gratis berbentuk WhatsApp tersebut akan melayani setiap orang yang membutuhkan layanan hukum secara online. Selain itu, aplikasi membuka kolam tanya jawab bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum. Pertanyaan akan langsung dijawab oleh tim Jaksa Datun pada Kejaksaan Negeri Sintang.
Aplikasi layanan bantuan Hukum gratis akan segera kita luncurkan. Dalam waktu dekat ini nomornya akan kita sebarkan melalu brosur, pamplet dan media massa, agar masyarakat bisa langsung mem follow nya, “ungkap Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sintang, Aan, SH kepada media ini, rabu(16/5)
Menurut Aan, tujuan aplikasi Layanan Bantuan Hukum melalui WhatsApp tersebut untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Sintang dan Melawi mendapatkan pelayanan hukum dan konsultasi hukum gratis.
“Datun memiliki fungsi memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, kenapa kami meluncurkan aplikasi tersebut, salah satu yang kami lihat letak geografis ibu kota Sintang dan Melawi cukup jauh dari kecamatan seperti Kecamatan Serawai, Kecamatan Ambalau, kecamatan Ketungau, dan kecamatan Sokan, Kecamatan kota baru untuk daerah melawi. Maka dengan aplikasi ini bisa memberikan layanan kepada masyarakat yang butuh layanan hukum, “terangnya.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sintang ini juga menyampaikan dengan Aplikasi whatsApp tersebut apapun yang ingin dipertanyakan masyarakat bisa langsung ditanyakan melalui aplikasi.
“Apapun yang akan dipertanyakan oleh masyarakat melalui Aplikasi yang kami buat ini akan langsung kami jawab, aplikasi ini akan beroperasi selama 24 jam. Namun kami akan melayani pertanyaan pada hari kerja. “paparnya.
Selain pelayanan Bantuan Hukum gratis melalui Aplikasi, masyarakat Sintang yang ingin mendapatkan pelayanan bantuan hukum bisa langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sintang pada Bidang Datun