KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SINTANG
PENGUMUMAN
Nomor 08 /PP.04.2-Pu/6105/KPU-Kab/X/2020
TENTANG
PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK P PENYELENGGARAPEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020
Dalam rangka perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, KPU Kabupaten Sintang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menj adi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratansebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
a. Warga negara Indonesia.
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
d. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah (termasuk tidak menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan) atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik (termasuk tidak lagi menjadi Tim Kampanye dan/ atau Saksi Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan (Tim Kampanye);
e. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
f. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
g. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
h. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau Dewan Kehorrnatan Penyelenggara Pemilu;
j. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
Penghitungan jabatan Anggota KPPS yaitu dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota d engan periodisasi sebagai berikut:
a) Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b) Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c) Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan
d) Periode keempat dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2023.
k. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemil u;
l. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 )lima puluh) tahun; dan
m. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
d. Surat Pernyataan tidak menjadi Anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau Surat Keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan atau Surat Pernyataan Tidak menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pem ilihan;
e. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit, dan Surat Pernyataan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika;
f. Foto copy ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
g. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
i. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
j. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan;
k. Surat Pernyataan tidak memiliki penyakit komorbiditas.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
1) 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada (PPS); dan
2) I (satu) rangkap Salinan sebagai arsip calon anggota KPPS.
Penyampaian dokumen persyaratan calon anggota KPPS dalam bentuk salinan naskah elektronik melalui media daring dan naskah asli yang dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dokumen dikirimkan kepada PPS sesuai wilayah kerja pada tanggal 14 s.d 18 Oktober 2020.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
SINTANG, 14 OKTOBER 2020