Pj. Sekda Gelar Sosialisasi Pemutahiran Data Indeks Desa Membangun Tahun 2021

0
645
Foto Pj. Sekda Ketapang, Suherman, saat membuka kegiatan sosialisasi. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Suherman, menggelar kegiatan Sosialisasi Pemutahiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Berbasis SDGS Desa Tahun 2021.

Bertempat di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, Jum’at (19/03/2021) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala dinas PMD, tim tenaga ahli pemberdayaan masyarakat P3MD Ketapang, para Camat, para Kades, para pendamping desa dan lokal desa, serta operator desa.

Dalam sambutannya Pj. Sekda menyampaikan bahwa indeks desa membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi atau lingkungan.

“Perangkat indikator yang dikembangkan dalam indeks Desa membangun berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa,” ungkap Pj. Sekda Suherman.

Lebih lanjut Suherman juga mengatakan bahwa indeks Desa membangun, memotret langsung tingkat perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi UU Desa dengan dukungan dana desa serta pendampingan Desa yang terstruktur.

Oleh sebab itu, mengingat pentingnya status perkembangn Desa ini, Suherman meminta kepada para kepala Desa dan tim tenaga pendamping profesional untuk benar -benar bisa memastikan kebenaran dan kevalidan data yang diinput pada kuesioner IDM sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara fakta di lapangan.

“Kondisi saat ini, status perkembangan desa-desa di Kabupaten Ketapang yaitu ada 30 desa kategori mandiri, 33 desa kategori maju, 118 desa kategori berkembang, 68 desa kategori tertinggal dan 4 desa kategori sangat tertinggal,” paparnya.

Suherman menambahkan, bahwa indeks desa membangun mengarahkan pada ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

“Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang nomor 462/dispmpd b/2019 telah ditetapkan target sasaran desa mandiri sampai dengan tahun 2021 yaitu sebanyak 37 desa. Harapan kita target ini bisa dicapai di tahun 2021 ini, dan tentunya sesuai dengan tingkat perkembangan yang ada di desa khususnya bagi desa – desa yang menjadi sasaran desa mandiri,” tambahnya.

“Saya selaku Pj. Sekretaris Daerah mewakili pemerintah daerah Kabupaten Ketapang mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam tahapan pelaksanaan proses pemutakhiran status perkembangan desa melalui kuesioner IDM di Kabupaten Ketapang,” pungkasnya. (Agsfy)