PN Sintang Gelar Sidang Perdana Diluar Gedung

0
458
Pengadilan Negeri Sintang gelar Perdana pelayanan Administrasi Pengadilan di Melawi yang dipimpin langsung Hakim Ketua Diah Pratiwi, SH. MH dan Panitra Pengganti Roni Budiman SH

LINTASKAPUAS | SINTANG – Pengadilan Negeri Sintang menggelar Sidang perdana sebagai tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Melawi demi untuk memberikan pelayanan Administrasi Pengadilan kepada masyarakat

Sidang perdana perkara perdata dipimpin oleh Hakim ketua, Diah Pratiwi SH. MH dan Panitra Pengganti Roni Budiman, SH dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Melawi, jumat(10/9/2021)

Sidang perdana tersebut menghadirkan dua orang pemohon dengan penetapan satu orang yang sama atas nama Syarifah dan Tuti. berdasarkan hasil pemeriksaan Hakim ketua Sidang terkait dengan data yang dimiliki serta hasil keterangan Saksi, Permohonan Pemohon dikabulkan oleh Hakim Ketua dan langsung ditetapkan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sintang, Satra, SH, MH mengatakan bahwa sidang yang digelar diluar gedung pengadilan Tersebut merupakan sidang perkara perdata Penetapan satu orang yang sama.

“Pada Prinsipnya sidang perkara yang kita gelar ini berinovasi pada “one gate service one day” yang artinya dimana pemeriksaan perkara dilakukan dihari yang sama dan dibacakan penetapan dihari yang sama juga, “ucap Satra

Satra juga mengatakan Sidang Perdana Diluar Gedung Pengadilan digelar sebagai bagian dari Inovasi Semanis Madu( Sistem Adminitrasi Pelayanan terpadu dalam mendukung Pengadilan Negeri Sintang mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021

Panitra Pengadilan Negeri Sintang Serahkan berkas Penetapan putusan Sidang kepada Pemohon

Salah satu saksi pemohon, atas nama Erwin saat ditemui wartawan mengaku senang dan terbantu dengan adanya pelayanan sidang dilaksanakan di Kabupaten Melawi.

“Kami sangat berterimakasih dengan adanya pelayanan Sidang dilaksanakan di Kabupaten Melawi ini. pelayanan seperti ini sangat membantu dan mempermudah kami. kalau sidangnya tadi di sintang tentu kami akan membutuhkan waktu dan biaya untuk berangkat ke Sintang. ” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Melawi, Vivi Sukiyanti menyampaikan bahwa MoU bidang pelayanan Administrasi Pengadilan sudah dimulai sejak 1 September 2021.
“Sidang perdata merupakan tindak lanjut MoU yang sudah kita bangun sebagai langkah untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat Melawi, ” ucapnya.

Vivi menyampaikan dengan adanya MoU pelayanan administrasi pengadilan tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih proaktif dalam mengurus masalah administrasi yang berhubungan langsung dengan Pengadilan Negeri Sintang karena untuk penyelesaian nya sudah bisa dilakukan di Melawi.

” Terkait dengan pelayanan Administrasi Pengadilan ini akan gencar kita sosialisasikan khususnya dalam pembuatan akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai.
“Mudah-mudahan dengan kerja sama yang kita bangun ini bisa memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat, dengan harapan terciptanya administrasi kependudukan yang baik dan teratur, “ucapnya.