Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Anak Dibawah Umur yang Dituding Mencuri Hingga Dianiaya

0
114

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Terkait insiden kasus anak dibawah umur berinisial RS (13) yang dituding melakukan pencurian hingga dianiaya di sebuah warung milik warga di Kecamatan Sandai pada minggu lalu Kepolisian Resor (Polres) Ketapang sampaikan keterangan resmi.

Dalam pernyataannya Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasi Humas Iptu Drajat menyampaikan bahwa terkait kasus ini sudah ditangani Polres Ketapang melalui Polsek Sandai.

“Peristiwa bermula saat seorang anak berusia 13 tahun bersama satu anak lainnya, masuk tanpa izin ke sebuah warung milik seorang warga. Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari tanggal 01 Juni 2025, sekira pukul 01.00 WIB,” ungkap Iptu Drajat, Selasa (3/6/2025), pagi.

Lanjutnya, Namun, aksinya diketahui oleh pemilik warung berinisial R yang kemudian menangkap anak tersebut.

“Setelah mengamankan anak tersebut, pemilik warung yaitu R lalu mencoba mengejar satu anak lainnya yang mencoba kabur. Sedangkan si anak diamankan oleh orang tua R yaitu A dimana saat sekembalinya R, dirinya mendapati kondisi si anak sudah terluka di bagian kepala dan wajah dengan posisi terikat di tiang di depan warung,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Ketapang menambahkan, saat ini Polres Ketapang melalui Polsek Sandai telah bergerak cepat menangani kasus tersebut dengan melakukukan pemeriksaan saksi.

“Saat ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi terkait kejadian tersebut,” tambahnya.

“Dan untuk korban sendiri telah dibawa anggota Polsek Sandai ke Rumah Sakit Agus Djam untuk mendapati perawatan lebih lanjut,” timpalnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Polres Ketapang akan profesional dalam menuntaskan kasus ini.

“Polres Ketapang akan bersikap profesional, dan juga berkoordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Ketapang dalam pendampingan terhadap anak yang menjadi korban dalam peristiwa ini,” pungkasnya.

(Ags)