
LINTAS KAPUAS.COM-KETAPANG, Polres Ketapang melaui Polisi Sektor (Polsek) Manis Mata Kabupaten Ketapang kembali berhasil menggerebek pembuat Minuman Keras (Miras) illegal jenis arak, di Dusun Kapal Singgah, Desa Suak Burung, Rabu (18/4) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 22 drum warna biru berisikan bahan pembuat arak dan dandang alat pemaksaknya. Serta pemiliknya atas nama Jimin.
“Polisi juga menemukan dua jeriken Arak ukuran 20 liter, kemudian Arak yang sudah dikemas kedalam kantong plastik berisikan masing masing 20 liter dan satu karung berlapis plastik berisikan arak 40 liter,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, Rabu (18/4).
Kapolres menambahkan, saat ini Barang Bukti dan pemiliknya sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk pemeriksaan para saksi.(AHA)










