Polres Sintang Gagalkan Peredaran 59,85 Kg Sabu, Selamatkan 478.800 Jiwa

0
261

LINTASKAPUAS | SINTANG – Jajaran Kepolisian Resor Sintang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 59,85 kilogram dalam sebuah operasi pengungkapan kasus narkoba berskala besar.

Kapolres Sintang, Sanny Handityo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim bekerja sama dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sintang.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Barang bukti sabu seberat 59,85 kilogram ini berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat,” ujar AKBP Sanny Handityo saat menggelar konferensi pers di ruang balai kemitraan Mapolres Sintang, Selasa 2 Maret 2026.

Menurutnya, jika dihitung berdasarkan asumsi bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang, maka penyitaan hampir 60 kilogram sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 478.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Artinya, dengan pengungkapan ini, telah menyelamatkan kurang lebih 478.800 jiwa dari bahaya narkoba. Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, termasuk memperkuat kerja sama dengan instansi terkait guna memutus mata rantai distribusi narkotika di wilayah Sintang dan sekitarnya.

Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi penerus bangsa.