Polres Tetapkan Korban Penganiayaan dan pengeroyokan Jadi Tersangka

0
1319
Syahroni bersama dua orang Kuasa Hukumnya saat menggelar Jumpa Pers dengan puluhan awak media terkait dengan kasus yang menjeratnya

LINTASKAPUAS I SINTANG – Syahroni merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku Hendri dan wahyu pada sabtu(2/9) di depan Cafe Teras Tria pekan lalu kini ditetapkan polres sebagai tersangka.

Penetapan Syahroni sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil laporan dari kedua pelaku pada saat itu juga dengan laporan sama yakni penganiayaan dan pelanggaran kesopanan dimuka umum.

Atas penetapan tersebut, Syahroni merasa keberatan karena dirinya merupakan korban dari penganiayaan dan pengeroyokan.

Mirisnya lagi,  diceritakan Syahroni bahwa dirinya sebagai pihak korban dan pelaku sudah melakukan upaya damai bahkan kedua belah pihak sudah mencabut laporan Polisi tersebut.  Namun,  pihak kepolisian tetap melanjutkan kasus tersebut.

“Jadi kasus tersebut sebenarnya sudah ada kesepakatan dua bela pihak pada Kamis lalu untuk damai. Laporan juga dicabut di Polres,” ujar Syahroni kepada wak media.

Dikatakan Roni, sesuai dengan surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018, bahwa dibolehkan penyelesaian sengketa pidana melalui diluar jalur peradilan.

“Kemudian putusan MA tahun 2009 juga membolehkan demi asas keadilan. Jadi permasalahan kami itu sudah selesai,” terangnya.

Namun, dua hari setelah kesepakatan damai tersebut, tepatnya Sabtu (28/9) surat dari Polres menetapkan Syahroni jadi tersangka,

“kami sudah mencapai kesepakatan damai dan sepakat tidak melanjutkan kasus ini yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi,  Lalu kenapa masih diproses, sebenarnya ini ada maksud dan tujuan apa,” terangnya.

Menurutnya, ada interpensi. Ia harap pihak kepolisian subyektif dalam menangani persoalan yang berkenaan keadilannya ini.

“Kami sudah sepakat damai. Kami anggap udah slsai sesuai jalur yang diatur. Kami tetap akan ambil tindakan,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa Hukum Syahroni, Safrudin Nasution mengatakan bahwa dirinya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Syahroni sesuai dengan surat kuasa yanv diterimanya.
Nasution menuturkan,  terhadap kasus yang menimpa Kliennya tersebut melihat ada kejanggalan.
pasalnya,  Syahroni tersebut merupakan korban dari pengeroyokan dan penganiayaan yang berbuntut hingga adanya penetapan sebagai tersangka.

“Menurut hemat saya, awalnya Syahroni dipanggil saksi dan yang kedua yang dipanggil sebagai tersangka. Padahal kalau merujuk dari kasus tersebut,  syahroni merupakan korban, pengaduan juga sudah dicabut kedua bela pihak. Lalu kenapa dilanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya ini benar-benar tidak relevansi dengan pasal yang didakwakan. Pihaknya terus akan mendapingi kasus ini,  segalanya juga akan dipersiapkan.

Sementara,  Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin mengatakan bahwa penetapan Syahroni selaku korban Pengeroyokan dan penganiayaan menjadi tersangka berdasarkan laporan kedua pelaku yang juga melaporkan Syahroni  sebagai pelaku penganiayaan dan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum, ” ungkap Kapolres Sintang, AKPB Sudarmin, Senin (01/10/2018), di ruang Kasat Reskrim Polres Sintang.
“Penetapan S jadi tersangka berdasarkan hasil laporan kedua pelaku serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, ” ungkapnya.

Ia juga membenarkan bahwa kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan damai dan sudah mencabut laporan polisi kedua belah pihak.
“Mereka memang sudah melakukan upaya damai namun kasus tetap berlanjut karena sebelum melakukan upaya damai kita sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan(SPDP) kepada kejaksaan Negeri Sintang pada minggu(8/9)

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perka), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada pihak kejaksaan paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan (Sprint Sidik).

“Jadi beberapa hari yang lalu, Syahroni ada menghubungi saya pada malam hari menyampaikan tentang telah dilakukan upaya damai terhadap kasus yang menimpanya sebagai pelopor maupun sebagai terlapor. Saya  sampaikan bahwa itu bagus dan silakan dilakukan, karena perdamaian itu juga yang terbaik,” kata Kapolres.

Tetapi, ungkap Kapolres, ketika Syahroni mempertanyakan untuk mencabut laporan polisi. Ia pun menyarankan agar di buat permohonan pencabutan laporan tersebut dan tolong koordinasikan terlebih dahulu, apakah SPDP itu sudah dilimpahkan atau belum.

“Kalau belum dilimpahkan upaya damai dan pencabutan laporan tersebut dapat dilakukan. Tetapi, persoalannya SPDP kedua kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sintang, sehingga upaya damai itu tidak bisa dilakukan. Artinya, kedua kasus tersebut dalam proses lanjut,” jelasnya.
meski demikian,  terkait dengan surat kesepakatan Damai dan surat pencabutan laporab akan kita lampirkan bersamaan dengan berkas perkara sebagai bahan pertimbangan oleh hakim dalam persidangan nanti,  ” pungkas Kapolres