Polsek Delta Pawan Ungkap Kasus Curat di Dua TKP, Pelakunya Residivis

0
798
Foto Polsek Delta Pawan Polres Ketapang saat menggelar Konferensi Pers dengan menghadirkan ke dua Tersangka beserta seluruh barang bukti hasil kejahatan di dua TKP. (Foto Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dirumuskan dengan Pasal 363 KUHPidana, Kamis (17/09/2020) Pukul 11.30 WIB.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Delta Pawan kegiatan yang digelar di halaman Mapolsek Delta Pawan tersebut juga dihadiri oleh Kasubag Humas Polres IPTU A Muklis Ketapang beserta anggotanya.

Pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan warga bernama Harry Suharyoko dengan Laporan Polisi Nomor : LP/286-B/IX/Res.1.8/KALBAR/Res.Ktp/Sek Delta Pawan tanggal 06 September 2020.

Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, mengatakan setelah menerima laporan dari korban, tim tindak Polsek Delta Pawan langsung melakukan penyelidikan.

“Tidak sampai 24 Jam, tim berhasil membuat terang kasus ini dengan mengamankan 1 orang pelaku berinisial MT (Residivis) yang diamankan saat berada di dalam rumahnya,” ujarnya di depan Awak Media.

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan semua barang bukti hasil tindak kejahatan.

“Adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku yaitu, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio M3 warna Hitam, beserta BPKB, 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna Hitam dan Keyboard, 1 (satu) Laptop merk Lenovo warta Putih dan Charger, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna Putih, 3 (tiga) buah Jam tangan, 1 (satu) pasang Sandal merk Eiger warna Hitam, 1 (satu) kotak Jam Alexander Cristy warna Coklat, 1 (satu) buah tas gendong warna Hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna Hijau, dan 1 (satu) buah hard disk warna Hitam,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil introgasi pengembangan terhadap pelaku MT, tim tindak berhasil menemukan pelaku baru berinisial FR (Residivis) yang berhasil ditangkap pada Rabu kemarin.

“Pelaku FR ini juga pernah melakukan pencurian di TKP lain dan sempat menjual hasil curiannya tersebut kepada salah satu warga berinisial MS dengan barang bukti yaitu 1 (satu) buah TV LCD warna Putih merj Sharp, 1(satu) buah Stabilizer merk King’s, dan 1 (satu) buah Resiver Parabola merk Tanaka yang sekarang juga sudah kita amankan,” terangnya.

Ia memaparkan, dalam kasus pencurian ini ada tiga pelaku yang terlibat, dua sudah ditangkap dan satu lagi masih buron.

“Untuk ke dua pelaku yang berhasil kita amankan sekarang ini keduanya merupakan Residivis. Terhadap pelaku MT terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karna saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri. Pelaku MT ini juga baru saja keluar Pada 17 Agustus kemarin melalui program Asimilasi,” paparnya.

“Terhadap kedua pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (Agsfy)