
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Tiga Pilar Delta Pawan yang terdiri dari Camat Delta Pawan, Polsek Delta Pawan dan Koramil Kota menggelar Razia Protokol kesehatan di setiap tempat-tempat hiburan malam, Rabu (16/09/2020) malam.
Dipimpin oleh Kapolsek Delta Pawan dan Camat Delta Pawan kegiatan tesebut menyisir seluruh tempat-tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum kecamatan Delta Pawan.
Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan mengatakan, bahwa kegiatan tiga pilar ini merupakan senergisitas antara Polri, TNI dan pemerintah kecamatan dalam menegakan aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di masa New Normal.
“Protokol kesehatan ini harus kita perketat agar masyarakat sadar tentang bahayanya Covid-19,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan razia protokol kesehatan tersebut pihaknya bersama tim gabungan menyisir setiap tempat-tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukumnya.
“Kita menyisir setiap tempat-tempat hiburan malam, dimulai dari Cafe yang ada di jalan D.I Pandjaitan, Cafe Karoke Rangga Sentap, serta Pub Borneo Emerald Hotel,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, dari hasil kegiatan razia yang digelar pihaknya masih ada beberapa orang masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan.
“Masih ada beberapa masyarakat atau pengunjung cafe yang tidak mentaati protokol kesehatan dengan tidak memakai masker serta menjaga jarak duduk atau berkumpul,” tuturnya.
Sementara itu Camat Delta Pawan Pitriyadi, menghimbau kepada suluruh pengunjung dan pemilik usaha harus mentaati protokol kesehatan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Delta Pawan agar tetap mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 sekaligus memutus mata rantainya,” himbaunya.
“Bagi masyarakat pengunjung atau pemilik usaha yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan tersebut akan kita jatuhkan sanksi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (Agsfy)










