Polsek Manis Mata Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0
1333
Foto ketiga pelaku WBP, FA dan DS beserta barang bukti saat diamankan petugas.

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang berhasil meringkus tiga pelaku narkoba WBP Laki-laki (18) asal Sanggau, FA Laki-laki (17) Warga Manis Mata dan DS Laki-laki (19) Warga Desa Suka karya Kecamatan Marau yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Ketiga pelaku diringkus petugas di dalam kamar rumah yang di tinggali FA Jalan Surya Adiwijaya Rt/Rw 003 / 002, Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Kamis, (04/06/2020) lalu sekitar pukul 19.00 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan penangkapan terhadap pelaku WBP, FA dan DS berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya transaksi narkoba di kediaman pelaku FA.

“Dari informasi tersebut, anggota Polsek Manis Mata melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap ketiga pelaku pelaku tersebut, yang kemudian dilanjutkan penggeledahan,” ungkap Kasat, Senin (08/06/2020).

Kasat menerangkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 16 (enam belas ) paket plastik klip tranparan yang berisi sabu, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) sendok sabu dari bahan pipet, uang tunai Rp 140 ribu 1(satu) alat hisap sabu, dan 1(satu) tabung kaca yang masih ada sisa sabu.

“Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan 16 paket sabu siap edar dengan Berat 5,58 gram dan 1 tabung kaca berisi sabu dengan berat Bruto 4,26 gram,” jelasnya.

Kasat menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang guna proses lebih lanjut.

“Untuk ketiga pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 133 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (Ags.Fy)