Miliki Ganja Kering, Pemuda Asal Pontianak Diringkus Polsek Delta Pawan.

0
1128
Foto pelaku RF dan barang bukti saat diamankan petugas.

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Jajaran Polsek Delta Pawan Polres Ketapang berhasil meringkus RF Laki-laki (26) asal Pontianak yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Pelaku diringkus petugas di kamar rumah kosannya yang beralamat di Jalan Merak, Gang Merak 7, Kelurahan Sampit Kecematan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Kamis, ( 04/06/2020) lalu sekitar pukul 13.50 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan penangkapan terhadap pelaku RF berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya transaksi narkoba di kediaman pelaku RF.

“Dari informasi tersebut, anggota Polsek Delta Pawan melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap pelaku, yang kemudian dilanjutkan penggeledahan,” ungkap Kasat, Senin (08/06/2020).

Kasat menerangkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 ( satu ) bungkus daun kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang diduga Narkotika jenis Ganja, 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu dari botol plastik merk fruit tea, dan 1 ( satu ) lembar celana levis pendek merk Calvin Klein warna biru.

“Saat dilakukan pengeledahan di badan pelaku RF ditemukan Ganja Kering seberat 1,14 Gram,” jelasnya.

Kasat menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang guna proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku kita sangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (Ags.Fy)