Polsek MHS Ungkap Pelaku Terduga Pengedar Narkoba di Sungai Jawi

0
695
Foto Tersangka MS beserta barang bukti saat diamankan ke Mapolres Ketapang. (Foto Edit Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Sungai Jawi dengan mengamankan seorang warga berinisial MS (28) di sebuah rumah di jalan Pertanian Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang,” Kamis (10/06/2021) sekitar pukul 19.00 Wib.

Tertangkapanya Pelaku MS berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku DS yang telah ditangkap di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong pada hari yang sama.

Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, melalui Kasat Narkoba Iptu. Anggiat Sihombing, menyampaikan penangkapan pelaku MS berdasarkan pengembangan yang dulakukan petugas terhadap pelaku DS yang sebelumnya ditangkap di di sebuah warung yang terletak di Jalan Rahadi Ismail Desa Padang Kecamatan Benua Kayong.

” Pada saat ditangkap pelaku DS memberikan informasi kepada petugas bahwa Pelaku MS juga menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu,” ujar Sihombing Minggu (13/06).

Lanjut Sihombing, Pada saat itu juga petugas langsung melakukan koordinasi dengan anggota Polsek MHS guna melakukan penyelidikan terhadap pelaku MS di Desa Sungai Jawi.

” Setelah mendapat informasi, kemudian anggota Polsek Matan Hilir Selatan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka MS dirumahnya. Saat didatangi petugas, tersangka MSbsedang berada didalam kamarnya dan sedang menyembunyikan sejumlah barang bukti dibawah kursi.

Saat petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 Kantong klip Bening Berisi Serbuk Atau kristal warna Putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan Rincian 30 kantong klip bening berukuran kecil dan 1 (Satu) kantong klip bening berukuran besar dengan berat total keseluruhan 57.24 gram bruto. Selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) Buah Bong, 1 (satu) Buah Korek Api, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 2 (dua) Buah Sendok dan 1 (satu) buah dopet warna hitam berisikan Uang Tunai Rp.12.125.000,-.

Sihombing menambahkan, saat ini Pelaku dan seluruh barang bukti sudah berada di Satuan Narkoba Polres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

” Terhadap pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Agsfy)