Polsek Sei Tebelian Ringkus Lima Sindikat pencurian Baterai Tower BTS

0
154
Kapolsek Sungai Tebelian Iptu. Eko Supriyatno

LINTASKAPUAS | SINTANG – Polisi sektor(Polsek) Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat berhasil meringkus 5 orang sidikat pencurian baterai tower BTS milik Telkomsel dan Indosat pasa sabtu, 29/7/2023.

Kapolsek Sungai Tebelian Iptu. Eko Supriyatno menyampaikan bahwa terungkapnya aksi pencurian tersebut saat pelaku sedang melancarkan aksinya diwilayah Desa Nobal Kecamatan Sei Tebelian Sintang.

Terungkap saat mobil yang digunakan pelaku amblas dijalan berkubang sehingga masyarakat sekitar ikut membantu mendorong agar bisa keluar dari kubangan lumpur, hanya saja setelah keluar para pelaku langsung tancap gas yang membuat warga sekitar curiga.

Lima Pelaku pencurian Baterai Tower BTS milik Telkomsel dan Indosat disintang berhasil di ringkus Polsek Sungai Tebelian

“Sebelumnya kita sudah menerima laporan pengaduan terkait dengan pencurian Baterai Tower BTS didesa Nobal, dan anggota kita langsung melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi. Dan kami mendepatkan informasi bahwa warga sempat ikut membantu mobil Xenia warna Putih yang amblas. tapi setelah keluar langsung kabur. Tapi warga sudah mengantongi nomor Plat KB mobil tersebut dan kita langsung melakukan pencarian, ” ungkap Eko saat ditemui sejumlah awak media di Mapolres Sintang. senin, 31/7/2023.

Eko mengatakan bahwa mobil yang dijadikan oleh para sindikat untuk melancarkan aksinya merupakan mobil sewaan. ” Mobil Xenia putih dengan nomor plat KB 1412YX yang dipakai para pelaku tersebut merupakan mobil rental, ” katanya.

Kelima Sindikat Pencurian Baterai Tower BTS tersebut bernama atas inisial GG (20 tahun), MA (23 tahun), MS (28 tahun), AA (24) dan IK (24 tahun). Semua pelaku merupakan warga Kabupaten Sintang.

“Dalam pemeriksaan terhadap kelima pelaku ternyata mereka sudah beraksi dibeberapa wilayah yang ada dikabupaten Sintag, dan terakhir ini mereka beraksi di wilayah lecamatan Dedai dan Kecamatan Sungai Tebelian Sintang. ” Jelas Eko.

Eko menambahkan bahwa barang hasil curian selama ini dijual ke wilayah Sungai Ringin, salah satu tempat penampungan barang-barang Bekas. ” Dari lokasi penampungan kita berhasil mengamankan 52 unit Baterai Tower BTS dan sudah kita amankan dimapolsek Sei tebelian Sintang.

Berikut ini barang bukti yang diamankan Polsek Sungai Tebelian;

1. 1 (satu) unit minibus xenia warna putih KB1412YX

2. uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)

3. 52 (lima puluh dua) unit baterai CDC tower BTS telekomunikasi terdiri dari ;

– 24 (dua puluh empat) unit baterai milik tower BTS Telkomsel wilayah Kecamatan Sungai Tebelian

– 9 (sembilan) unit baterai milik tower BTS Telkomsel wilayah Kecamatan Dedai

– 11 (sebelas) unit baterai milik tower BTS telkomsel wilayah Kecamatan Sepauk

– 8 (delapan) unit baterai diduga milik tower BTS Indosat