Polsek Tebelian Ringkus Dua Spesialis Pencuri Sarang Walet

0
1339

Dua tersangka spesialis Pencuri sarang Walet diamankan polsek Tebelian Sintang
LINTASKAPUAS I SINTANG -Aparat Kepolisian Sektor(Polsek) Sungai Tebelian berhasil meringkus dua kawanan spesialis Pencuri Sarang Walet milik warga Desa Melayang Sari Kecamatan Sungai Tebelian, pada senin(4/3/2019) kemarin.

Kedua kawanan tersangka Spesialis Pencuri sarang walet tersebut atas nama inisial SB(39) warga Dusun Tekaban Desa Tekanan Kecamatan Belimbing Kab. Melawi. dan GU(24) warga Mondi Kecamatan Sekadau hulu Kabupaten Sekadau.

Dari kedua tersangka, Aparat kepolisian berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu Unit sepeda motor Honda Beat KB 4683 JS, 1 buah linggis, 1 buah obeng,1 buah tank, 1 buah pahat, 1 buah pisau, 2 buah lampu senter, 1 buah tas pinggang.

Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda. Ogan Arif Teguh Imani S.Trk menyampaikan kronologis awal terjadinya pencurian Pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019, sekitar pukul 04.00 Wib, Abdul Yakin mendatangi rumah korban dan memberitahukan jika rumah sarang waletnya di bobol maling lewat tembok.
“Atas laporan inilah kemudian kroban langsung melakukan pengecekan rumah sarang walet miliknya dan ternyata sudah habis di curi, di perkirakan oleh pelapor sarang walet yg telah hilang di curi seberat 8 ons, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.9.600.000, “jelas Arif

Atas Laporan Korban, Unit reskrim Polsek sungai Tebelian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah SB dan Ga yg berdomisili di daerah Batu Buil Kabuaten Melawi.

“Karena kita sudah mengantongi identitas tersangka, tim kita langsung melakukan pengejaran kerumah pelaku dan melakukan pengintaian di rumah pelaku tetapi pelaku tidak terlihat.
“Kita masih melakukan pengintaian hingga tersangka keluar rumahnya, sekira pukul 16.00 wib, kedua tersngka keluar rumah berjalan menggunakan sepeda motor dan kitapun langsung melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam dirumah tahanan Polsek Sungai Tebelian mempertanggungjawabkan perbuatannya. “kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan akan diancam dengan hukuman lima tahun penjara, ” pungkasnya.