Proyek Rumah Sakit Pratama Sandai Rugikan Negara 5,9 Miliar Rupiah

0
348

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai dinilai rugikan Negara sebesar Rp5,9 miliar.

Saat ini, proyek senilai Rp 25 miliar yang menggunakan APBD Ketapang tahun 2021 tersebut, kasusnya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Sakit Sandai, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana empat orang di antaranya berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Sementara tiga orang nya lagi belum dilakukan tahap 2.

“Yang menjadi tersangka dalam perkara Tipikor RS Sandai tersebut antara lain Mauludin selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa, Darsono selaku Pelaksana Pekerjaan Lapangan, Iwan Ramawan, S.H alias Kesong selaku Perantara (Mediator), Subari, ST, M.Si selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Panter, Kamis (17/10/2024), siang.

Panter menambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK Perwakilan RI Provinsi Kalbar Nomor : 42/LHP/XXI/08/2023 pada 9 Agustus 2023 kerugian yang timbul sebesar Rp 5.962.366.914,88.

Panter melanjutkan, perkara
telah diserahkan ke pengadilan Tipikor Pontianak pada 3 Juli 2023 dan jadwal putusan nya akan disidangkan pada Senin 21 Oktober 2024.

“Fakta persidangan dan fakta berkas serta pendapat ahli, tidak ada menjelaskan tentang apakah boleh atau tidak pembangunan rumah sakit Sandai itu dilanjutkan,” jelasnya.

Sementara itu saat ditanyai terkait apakah ada tersangka baru dari kasus tersebut, Panter belum bisa memastikan karena masih menunggu dari hasil putusan.

“Terkait fakta persidangan nanti kita tunggu saja hasil putusan karena semua akan tertuang di putusan,” tukasnya.

(Ags)