Putusan Rapat Koordinasi, Tersus Ilegal Milik Ayong Akan Dibongkar

0
713

*Satpol-PP Akan Anggarkan Dana Pembongkaran*

Foto Tersus Ilegal yang wacananya akan dibongkar Pemda Ketapang. (Foto Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG- Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang dan beberapa Instansi terkait menggelar rapat koordinasi mengenai persoalan Terminal Khusus (Tersus) Ilegal milik CV Juara Motor yang berada di bawah jembatan pawan 2,

Dari hasil putusan rapat sendiri, menegaskan bahwa keberadaan dermaga di Tersus yang berada digaris lurus jembatan pawan 2 memang Ilegal. Dalam putusan kesepakatan rapat Pemda serta pemilik sepakat untuk melakukan pembongkaran dermaga ilegal tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ketapang, Muslimin saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa dari hasil rapat bersama instansi terkait serta dengan pemilik Terminal Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor yang berada di bawah Jembatan Pawan 2, disepakati bahwa tidak diperbolehkan adanya bangunan dermaga dan aktivitas bongkar muat dan penambatan di lokasi garis lurus Jembatan Pawan 2 tersebut.

“Jadi di titik kordinat garis lurus jembatan hingga bagian tikungan tidak diperkenan adanya aktivitas berbentuk apapun termasuk penambatan kapal dan kita tidak peduli siapapun itu pemiliknya, karena itu termasuk zona terlarang,” ujar Muslimin.

Lanjut Muslimin menjelaskan, kalau untuk aktivitas yang berada di bagian belakang tersebut dengan titik koordinat diluar garis lurus jembatan memang sudah ada rekomendasi dari Dishub dan diperbolehkan sedangkan di zona terlarang sama sekali tidak diperbolehkan.

“Dari hasil rapat tadi pemilik Tersus yakni Ayong mengaku mempersilahkan untuk dilakukan pembongkaran pada dermaga yang telah ia bangun, namun karena biaya pembongkaran ini memerlukan biaya besar sekitar ratusan juta karena harus menyewa alat khusus maka nanti akan coba kita anggarkan, yang pasti untuk Ayong sendiri sudah kita ultimatum untuk tidak lagi boleh melakukan aktivitas apapun dan penambatan di zona terlarang tersebut,” tegasnya.

Muslimin menambahkan, jika ke depan ultimatum yang telah disampaikan masih dilanggar maka pihaknya selain membongkar dermaga juga akan mengkaji apakah bisa dikenakan sanksi pidana jika masih dilakukan aktivitas atau penambatan kapal di zona terlarang tersebut.

“Untuk sanksi seperti pidana bisa atau tidaknya akan kita kaji yang pasti pemilik yang hadir rapat bersama instansi terkait mengetahui tidak boleh ada aktivitas apapun bentuknya,” tuturnya.

Sementara itu, Pemilik Tersus Ilegal di bawah Jembatan Pawan 2, Ayong mengapresiasi rapat yang digagas Satpol PP Ketapang dan mengaku setuju dengan hasil rapat yang salah satunya membongkar dermaga yang telah ia bangun dengan biaya yang cukup besar tersebut.

“Saya setuju pembongkaran cuma bukan saya yang bongkar, silahkan dibongkar,” kata Ayong.

Ayong berjanji pihaknya akan menstop pembangunan dan aktivitas di lokasi titik koordinat pada bagian belakang lantaran tidak memiliki biaya lagi.

“Sementara saya belum mau bangun, karena tidak ada biaya,” akunya.

Sementara itu, perwakilan dari perusahaan Tersus yang mendampingi pemilik Tersus, Stevan mengaku pihaknya ingin meluruskan terkait keberadaan dermaga yang memang diakuinya tidak memiliki izin atau Ilegal.

“Kami ingin mengakhiri polemik ini, dikarenakan polemik ini muncul sebab keberadaan dermaga itu makanya kami menyambut baik dan berterimakasih kepada Pemda yang mau membantu membongkar dermaga tersebut,” terangnya.

Stevan mengaku mengenai kejadian adanya penambatan kapal di lokasi zona terlarang dan ilegal tersebut, karena adanya miss komunikasi pihaknya lantaran kapten kapal yang tidak mengetahui adanya larangan penambatan kapal di lokasi zona terlarang tersebut.

“Itu juga cuma parkir saja tidak ada bongkar muat karena bongkar muat kami lakukan disukabangun sekarang, cuma di sukabangun waktu itu tidak bisa parkir sehingga kapten kapal tidak tahu malah parkir disana,” tuturnya.

Stevan mengaku terkait pengajuan titik koordinat baru dibagian belakang yang memang diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan Tersus saat ini diakuinya akan dilakukan penghentian sementara waktu sesuai dengan keinginan pemilik tersus. (Agsfy)