Residivis Kambuhan Bawa Narkoba dihadiahi Timah Panas

0
972

Tersangka Dan Barang Bukti Pelaku
LINTASKAPUAS I SINTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang bekerja sama dengan Polsek Sepauk berhasil mengamankan dua orang Bandar Narkoba asal Pontianak dan satu orang diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri
Dua orang Pengedar Narkoba yang berhasil diamankan tersebut yakni Ruli Alex Sander Alias Alex Bin Daeng Abdul Majid warga Kel. Sei. Jawi Luar Belimbing Pontianak Barat Kota Pontianak dan Agus Suprianto Alias Agus Bin Sulaiman warga Kel. Sei. Beliung Pontianak Barat Kota Pontianak juga merupakan Residivis.
Penangkapan terhadap dua pengedar barang haram tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sintang AKP Samsul Bakri, SH. MH. Berlangsung pada Selasa 10 September 2019, sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus kristal putih di duga narkotika jenis shabu. 1 (satu) unit Mobil Toyota AVANZA warna HITAM KB-1790-HD, No. Rangka : MHFM1BA3J9K136341, No. Mesin : DD80676.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang AKP Samsul Bakri, SH. MH menceritakan Cronologis Awal penangkapan dua Residivis kabuhan tersebut bahwa Pada hari Minggu 08 September 2019 petugas mendapatkan informasi bahwa kedua terlapor akan membawa narkotika jenis shabu ke sintang.
pada hari Selasa 10 september 2019, sekitar jam 09.00 Wib diketahui bahwa kedua terlapor telah berada di sintang. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terlapor dan diketahui bahwa kedua terlapor telah kembali lagi ke Pontianak dengan menggunakan mobil Toyota AVANZA warna hitam dengan nomor polisi KB-1790-HD. Petugas pun menghubungi dan meminta bantuan Polsek Sepauk untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di simpang manis raya Desa Sepulut Kec. Sepauk Kab. Sintang.
Terlapor yang melihat petugas sedang melakukan pemeriksaan kendaraan langsung berbalik arah kembali ke sintang dengan kecepatan tinggi sambil membuang bungkusan yang berisi diduga narkotika jenis shabu. Untuk menghentikan terlapor, petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan terlapor sehingga dilakukan pengejaran.
Akhirnya mobil yang dikendarai terlapor ditemukan dalam keadaan terbalik di jln mengkurai Kec. Sepauk Kab. Sintang dalam keadaan kosong dan diduga terlapor melarikan diri ke dalam hutan. Kemudian petugas gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sintang bersama Polsek sepauk melakukan penyisiran untuk mencari terlapor.
Saat ditangkap, pelaku Ruli melarikan diri kembali sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Sementara Pelaku Ruli Alexander mengakui bahwa terlapor berangkat dari Pontianak bersama 4 (empat) orang lainnya yakni Agus Susanto, Mashendra, Aprila, dan Edhi Saputra. sekitar pukul 19.10 Wib Mashendra Dan Aprila (dua orang) dapat diamankan di simpang manis raya dan sekitar jam 20.45 Wib sementara Agus menyerahkan diri kepada warga di mengkurai dan diserahkan kepada petugas sementara Edhi Saputra belum di temukan. Selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut
Atas Perbuatannya kedua Pelaku pengedar Barang haram tersebut dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara 5 – 20 tahun penjara.