
SINTANG-Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sintang, Mas`ud Nawawi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang rumah walet memang belum ada. Tapi, Perda yang berkaitan dengan retrebusi tentang rumah walet sudah disahkan. Yakni Perda tentang pajak daerah. “Sekarang, kami sedang menyusun Perbub-nya. Insya Allah selesai tahun 2017, saat ini drafnya sudah di Bagian Hukum,” kata Mas`ud.
Perbub tersebut nantinya, kata Mas`ud, akan mengatur tentang tekhnis pelaksanaan pungutan maupun besaran tarif uang disetor ke pemerintah. “Masalah ini sedang dibahas. Kalau sudah selesai, akan diserahkan ke Bupati untuk untuk dipertimbangkan dan ditandatangani,” katanya.
Tapi dalam Perbub tersebut, tidak menyebut berapa besaran tarif. Tapi hanya persentase hasil. “Pajaknya disesuaikan dengan penghasilan rumah walet. Bisa jadi, rumah walet yang sudah lama berdiri namun belum menghasilkan, tidak kena pajak. Semua tergantung laporan dari pemilik rumah walet yang dimaksud,” bebernya.
“Artinya, laporan rutin pemilik rumah walet mengenai omset yang dihasilkan sangat menentukan. Nanti kami yang akan menghitung berapa pajak yang harus dibayar. Tentunya dengan menyesuaikan Perbub yang sudah disahkan,” katanya.
Jika pemilik rumah walet tidak jujur melaporkan omset, Dispenda akan turun ke lapangan. “Kami akan cek fisik untuk mengetahui omset yang sebenarnya. Memang serba sulit, makanya kami mengharapkan kejujuran dari pemilik rumah walet itu,” katanya.
Mas`ud mengatakan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) walet sangat besar. Saat ini, Dispenda sudah mendata, tapi belum seluruhnya. “Kami juga sedang memantau potensi rumah walet di kecamatan. Makanya, untuk tahap permulaan, terget PAD mungkin hanya puluhan juta saja,” pungkasnya










